Penumpang Harus Tahu, Ini Barang dan Perilaku yang Dilarang dalam LRT Sumsel
tarso romli February 28, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penumpang LRT Sumsel perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku selama berada di dalam kereta maupun stasiun.

Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan sesama penumpang dan keselamatan semua yang berada di dalam kereta.

Ada barang-barang dilarang dibawa serta hal yang tidak boleh dilakukan, seperti merokok, membawa senjata tajam, membawa hewan peliharaan dan membawa barang yang memiliki bau menyengat.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, sejumlah larangan diberlakukan selama berada di dalam LRT sesuai aturan dari Permenhub nomor 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang menggunakan Kereta Api Peraturan Ka BPKARSS tentang SOP Petugas Pelayanan di stasiun dan di perjalanan LRT Sumsel.

"Ketentuan tersebut sudah terpasang di pintu /gate masuk menuju ke dalam ruang tunggu stasiun dan di bagian dalam pintu kereta LRT itu sendiri, sehingga dapat terbaca oleh  setiap penumpang. Selain itu petugas di stasiun juga mengingatkan aturan tersebut kepada penumpang melalui announcer," ungkap Aida, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Aida menjelaskan adanya kejadian salah satu penumpang LRT Sumsel yang membawa barang bawaan menimbulkan bau menyengat sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya pada Jumat (27/2/2026) kemarin.

Kejadian tersebut sedang dikonfirmasi ulang dengan petugas di lapangan saat kejadian.

"Tentunya kami mengutamakan aspek kehati-hatian dalam menyikapi kejadian tersebut sebagai evaluasi bersama dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dari kejadian tersebut," katanya.

Pihaknya mengimbau dan mengingatkan seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan aturan barang bawaan untuk kenyamanan bersama penumpang lainnya selama berada dalam perjalanan.


Adapun ketentuan yang tidak diperbolehkan saat di dalam LRT diantaranya :
  

1.  Dilarang membawa senjata tajam, narkotika dan zat adiktif lainnya, barang bawaan yang mudah terbakar, barang bawaan yang berbau menyengat sehingga mengganggu kenyamanan penumpang.

2. Hewan peliharaan yang membahayakan.

3. Melakukan kegiatan yang membuat penumpang terganggu seperti merokok, mengamen, berjualan, duduk di lantai/lesehan, makan minum dan membuang sampah sembarangan.

Baca juga: BGN Wajibkan SPPG Miliki Akun Media Sosial, Menu dan Harga Harus Transparan ke Publik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.