TRIBUN-MEDAN.com - Penemuan uang Rp 5 miliar yang ditampung sebuah safe house (rumah aman) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan jadi bukti kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Teranyar, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai DJBC jadi tersangka yang ketujuh ditangkap KPK.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC resmi jadi tersangka dan ditahan.
Dia disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.
Awal kecurigaan penemuan, uang tunai Rp 5 miliar dalam lima koper di sebuah rumah 'safe house' di Ciputat, lembaga antirasuah mendalami pihak-pihak penyuap yang bermufakat jahat dengan para oknum DJBC tersebut.
Baca juga: Dana Bansos Beras untuk Keluarga Miskin pun Disikat, KPK Jadwalkan Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo
Sementara Budiman langsung, masih terus akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap dan gratifikasi pengaturan jalur impor.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pembersihan besar-besaran di tubuh "penjaga gerbang" ekonomi Indonesia tersebut.
Titik krusial penangkapan BBP bermula dari penggeledahan sebuah rumah penyimpanan rahasia (safe house).
Di sana, penyidik menemukan pemandangan mengejutkan: lima koper besar yang dijejali uang tunai senilai Rp 5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat enam orang.
Baca juga: Modus Permainan Cukai Rokok Pejabat Bea Cukai Dibongkar KPK Usai Budiman Bayu Ditahan
“Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan pihak terkait serta rangkaian penggeledahan, termasuk temuan lima koper berisi uang Rp 5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Budi menjelaskan temuan uang tunai di safe house diduga berasal dari praktik pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC, baik terkait kepabeanan maupun cukai.
KPK mendalami kemungkinan uang itu merupakan suap atau gratifikasi untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.
Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK menyita uang berbagai mata uang dengan total setara Rp 40,5 miliar serta logam mulia 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar.
Modus yang diungkap adalah dugaan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Skema tersebut diduga membuka celah masuknya barang ilegal, palsu, hingga barang KW ke pasar domestik.
KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin Rp 7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 kepada oknum di DJBC sebagai “jatah” untuk meloloskan pengaturan jalur impor.
Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu, yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.
Keterlibatan Budiman terendus kuat dari sejumlah bukti dan kesaksian yang mengungkap rangkaian pemufakatan jahat secara terstruktur.
Sejak pertengahan tahun 2024, Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, diketahui mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk menampung dan mengelola uang suap dari para pengusaha serta importir.
Dana gelap tersebut tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang khusus dialihfungsikan sebagai safe house.
Ketika menyadari operasi penyidikan KPK mulai berjalan pada awal Februari 2026, Budiman sempat bermanuver dengan memerintahkan Salisa untuk "membersihkan" safe house pertama tersebut.
Uang suap itu kemudian dipindahkan ke apartemen lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Meski demikian, penyidik KPK berhasil mengendus jejak pelarian aset ini dan menyita lima buah koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar.
Selain pengelolaan dana suap, penyidikan KPK juga membongkar peran para oknum dalam manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang.
Dalam praktiknya, mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
Tak hanya itu, mereka turut memanipulasi parameter mesin pemindai (jalur merah) khusus untuk PT Blueray.
Akibat pengkondisian ini, barang-barang impor milik perusahaan tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik, yang berujung pada bebasnya barang ilegal dan palsu membanjiri pasar domestik.
Kini, Budiman Bayu Prasojo harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Baca juga: Jadwal Perempatfinal Liga Champions Real Madrid vs Man City, Newcastle vs Barcelona, PSG vs Chelsea
Ia dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).
Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
5. John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025.
Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter "Mesin Targeting" pada angka 70 persen.
Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.
Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
Baca juga: Kondisi Farah Usai Jalani Operasi di RS, Mahasiswi UIN Suska yang Dibacok Raihan M di Kampus
Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.
Baca juga: Massa Mahasiswa Tuntut Copot Kapolri Listyo Sigit, Bebaskan Tahanan Politik yang Dikriminalisasi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: wartakota/Tribunnews.com