TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Tim Reskrim Polsek Todanan berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendidikan di Kabupaten Blora.
Dua tersangka lintas provinsi berinisial IW (38) asal Bandar Lampung dan DS (39) asal Jakarta Utara dibekuk saat sedang bersembunyi di wilayah Todanan, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembobolan SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, yang terjadi pada Rabu (25/2/2026).
Dalam aksi tersebut, para pelaku menggasak sejumlah barang inventaris berharga, mulai dari laptop hingga proyektor, dengan total kerugian mencapai Rp27.000.000.
Tertangkap Saat Makan di Warung
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, mengungkapkan bahwa titik terang kasus ini muncul setelah petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang sedang makan di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah, Todanan.
"Para pelaku merupakan komplotan yang cukup licin. Mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas," ujar Iptu Suhari, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Banyumas Hari ke-10 Ramadan, Sabtu 28 Februari 2026
Baca juga: Manajemen PSIS Semarang Siapkan Bonus Besar ke Pemain jika Mampu Tumbangkan Persiba Balikpapan
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan secara rapi di dalam jok motor pelaku.
Petugas juga menyita sebuah obeng yang diduga digunakan untuk membobol pintu kantor sekolah.
Modus Pelat Palsu dan Barang Bukti
Selain mengamankan barang hasil curian, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.
Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp1.150.000 yang merupakan sisa hasil penjualan sebagian barang curian.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh pelaku," tambah Iptu Suhari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Todanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh instansi pendidikan di Blora untuk memperketat pengamanan gudang dan ruang inventaris guna mencegah aksi serupa terulang kembali. (iqs)
Baca juga: Iran Balas Serang! Rudal Teheran Meluncur ke Israel, Sirene Bahaya Udara Meraung di Seluruh Negeri