TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang tega menzolimi temannya sendiri dengan cara melarikan motor yang dimiliki.
Meski sudah lama kenal namun pelaku tega melakukannya dengan cara terlebih dahulu membuat kunci duplikat setelah sempat dipinjam. Beruntung polisi cepat menangkap pelaku bersama rekannya yang lain dan langsung dimasukkan ke tahanan Mapolsek Tanjung Morawa.
Informasi yang dihimpun di Polsek Tanjung Morawa korban bernama M. Ali Syahbana warga Kota Siantar yang kini tinggal di Tanjung Morawa. Sementara temannya yang menjadi pelaku Budi Waluyo (42) warga Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan. Saat beraksi ia bekerjasama dengan pelaku lain berinisial Masdiantoro (31) warga Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.
Peristiwa bermula pada Rabu (25/2/2026). Saat korban dan pelaku sedang nongkrong bareng di cafe yang ada di Jln Tirta Deli, Tanjung Morawa, Budi Waluyo meminjam sepeda motor korban. Tanpa menaruh curiga korban pun memberikan kunci motor dengan sukarela. Namun siapa sangka setelah motor dibawa ternyata Budi memesan kunci duplikat.
Setelah kunci duplikat di dapat Budi pun kembali memulangkan motor. Musibah baru datang setelah satu hari berikutnya. Karena sudah biasa memarkirkan dan meninggalkannya di cafe saat kerja, pelaku pun memanfaatkan situasi. Saat korban sudah pergi tidak lama kemudian pelaku pun langsung melarikan motor dengan gampang karena adanya kunci duplikat.
Kebiasaan korban yang selalu meninggalkan kendaraan di lokasi cafe telah lama dicermati oleh pelaku. Korban baru sadar motornya hilang setelah pulang kerja Kamis (26/2/2026). Saat itu ia melihat motornya Honda Vario 150 BK 5079 WAE sudah tidak ada lagi di tempat. Korban sempat mencari-cari termasuk ke rumah Budi Waluyo. Setelah itu ia pun langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik setelah menerima laporan korban langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah turun ke lokasi kejadian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi baru kemudian diketahui pelakunya adalah Budi Waluyo. Setelah itu pada, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 didapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Desa Amplas.
"Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 23.00 wib Personil berhasil mengamankan pelaku BW," kata Jonni.
Setelah mengintrogasi pelaku, tim pun kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku M. " Jadi pelaku ini mengakui perbuatannya. Dia mencuri dengan cara membuat kunci duplikat sebelumnya. Kedua tersangka sudah diamankan tadi malam," kata Jonni.
(dra/tribun-medan.com)