Cegah Debt Collector Bertindak Kriminal, Polisi Kaji Regulasi Penarikan Kendaraan
Firmauli Sihaloho February 28, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian berencana meninjau kembali aturan terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang”.

Hal ini menyusul insiden penusukan terhadap seorang advokat berinisial BST di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa evaluasi regulasi ini penting dilakukan agar proses penarikan kendaraan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Sehingga prosesnya dikemudian hari tidak dilakukan secara sewenang-wenang hingga terkesan seperti tindakan premanisme.

Polisi ingin memastikan ada kejelasan aturan serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector. Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Budi, dalam beberapa bulan terakhir aksi penarikan kendaraan bermotor kerap terjadi di pinggir jalan dan meresahkan masyarakat.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Cengkareng (Jakarta Barat), Kalibata (Jakarta Selatan), Kelapa Dua (Tangerang Selatan), hingga Depok.

Kasus terbaru terjadi di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tiga orang diduga debt collector hendak menarik mobil milik korban di sebuah perumahan tertutup.

Baca juga: Soal Aturan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres, Anies Baswedan Mendukung Penuh

Baca juga: Terkait Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Aturan Harus Dibarengi Solusi

Korban menolak dan sempat berdebat dengan para pelaku hingga mereka meninggalkan lokasi.

Korban kemudian menghubungi petugas keamanan (sekuriti) untuk menghentikan kendaraan pelaku dan meminta identitas mereka. Namun saat didatangi, korban justru ditusuk, sementara ketiga pelaku melarikan diri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan," kata kuasa hukum korban, Andri Jurnisal ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (24/2/2026).

“Korban meminta security untuk menyetop mobil debt collector itu agar dimintai identitasnya,” kata Andri.

Budi menambahkan, masyarakat juga dapat berperan dalam penanganan kasus yang melibatkan mata elang dengan mengunggah dokumentasi kejadian ke platform Police Tube milik Polda Metro Jaya.

Dari sana, polisi dapat memantau langsung kejadian-kejadian gangguan keamanan masyarakat untuk ditindaklanjuti.

“Kami terima kasih apabila ada unggahan dari masyarakat yang disampaikan ini menjadi edukasi dan informasi bagi kami. Nanti kami akan memfasilitasi itu dengan satu platform yang sudah dibangun oleh Polda Metro Jaya itu ada di Police Tube tentang lapor peristiwa,” ujar Budi.

Laporan kejadian mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kemacetan, hingga tindak kriminal bisa menjadi bahan pengawasan oleh kepolisian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.