Catatan Tragedi Ketewel: Menggugat Profesionalisme Polda Bali Tuntaskan Kejahatan Transnasional
Glery Lazuardi February 28, 2026 12:33 PM
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Penulis adalah Wakil Ketua MKD/Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

KASUS hilangnya WNA Ukraina, Ihor Komarav (28), yang berakhir pada penemuan potongan jasad di Muara Sungai Wos Teben, Ketewel, bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa. 

Ini adalah prahara kemanusiaan dan ancaman nyata terhadap kedaulatan keamanan di Pulau Dewata. 

Dengan tuntutan tebusan fantastis sebesar USD 10 juta (Rp 168 Miliar), kita tidak lagi bicara tentang kriminalitas jalanan, melainkan indikasi kuat adanya sindikat kejahatan terorganisir (mafia) yang beroperasi secara dingin di tanah Bali.

Supremasi dan Kepastian Penegakan

Secara yuridis, tindakan ini memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sangat keji (mutilasi). 

Namun, dimensi "penculikan dengan tebusan" menambah bobot kasus ini menjadi kejahatan luar biasa. 

Kita mengapresiasi langkah awal kepolisian melalui identifikasi tato dan uji forensik. Namun, identifikasi fisik saja tidak cukup. 

Polri melalui Polda Bali harus melacak aliran digital (cryptocurrency atau transfer bank) dan komunikasi di balik video tebusan tersebut sebagai kunci untuk membongkar siapa "aktor intelektual" di balik eksekutor lapangan.

Hukum harus hadir sebagai pedang yang tajam. Tindakan pelaku yang mengadang korban di Jimbaran, melakukan penyekapan, hingga eksekusi mutilasi memenuhi seluruh unsur Pembunuhan Berencana (Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Negara harus menggunakan pasal ini untuk menuntut pidana maksimal, pidana mati atau penjara seumur hidup sebagai pesan tegas bahwa Indonesia tidak mentoleransi sadisme. 

Mengingat kondisi jenazah yang dimutilasi secara keji, penyidik dapat melapiskan pasal mengenai pembunuhan dengan kekejian untuk memperberat sanksi bagi para pelaku. 

Lebih jauh lagi, Polri harus menyadari bahwa mata dunia internasional kini tertuju pada Bali. 

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR), negara wajib menjamin hak hidup setiap individu tanpa terkecuali. 

Membiarkan sindikat mafia internasional 'bermain' dengan nyawa manusia di Bali adalah bentuk pembiaran  terhadap pelanggaran hukum internasional yang berisiko mengisolasi Bali dari peta pariwisata aman dunia. 

Bali Sebagai Destinasi Dunia: Antara Surga dan Marabahaya

Bali adalah wajah pariwisata Indonesia. Keamanan bukan sekadar fasilitas, melainkan "nadi" dari ekonomi rakyat Bali. 

Jika rasa aman (security) dan kenyamanan (amenity) hilang, maka label "Pulau Surga" akan berganti menjadi "Pulau Mencekam".

Sementara secara sosiologis, masyarakat Bali menjunjung tinggi nilai Tat Twam Asi (Aku adalah Kamu). Kekejian ini telah mengotori kesucian spiritual Bali. 

Polda Bali memikul beban moral untuk memulihkan taksu Bali dengan menyapu bersih premanisme asing yang mulai berakar. 

Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengamanatkan perlindungan bagi setiap jiwa yang berpijak di bumi Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan. 

Ihor Komarav, meskipun warga asing, memiliki hak asasi yang paling dasar: Hak untuk hidup. 

Tentunya, kita tidak ingin insiden ini memicu travel warning dari negara-negara lain. 

Keamanan wisatawan adalah jaminan investasi ekonomi jangka panjang bagi rakyat Bali.

Rekomendasi dan Tuntutan Kepada Polda Bali:

1. Segera Tangkap Aktor Intelektual. Permintaan tebusan USD 10 juta menunjukkan adanya struktur organisasi. 

Jangan hanya menangkap eksekutor di lapangan, sasar "otak" yang mendesain penculikan ini. 

Tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa manusia dengan cara sedemikian rendah. 

Keadilan bagi korban adalah harga mati. 

2. Perketat Pengawasan WNA. Kasus ini mengindikasikan adanya gesekan kepentingan antar-WNA atau sindikat asing di Bali. 

Imigrasi dan Polri harus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap komunitas ekspatriat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. 

Hal ini menuntut fokus pada pembersihan sindikat asing yang melakukan praktik pemerasan dan kekerasan di wilayah Bali. 

3. Transparansi Publik. Masyarakat butuh kepastian. 

Update berkala mengenai pengejaran pelaku sangat diperlukan untuk meredam spekulasi dan ketakutan di tengah warga maupun wisatawan.

"Bali tidak boleh kalah oleh mafia. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme global. Jangan biarkan darah yang tertumpah menguap begitu saja tanpa keadilan yang nyata. Tangkap, adili, dan hukum seberat-beratnya!”.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.