Minta Tak Dihukum Berat di Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso Ungkap Cita-cita Mengabdi pada Bangsa
Theresia Felisiani February 28, 2026 12:33 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Marcella Santoso meminta kepada majelis hakim agar dia tidak dihukum berat dalam kasus pidana yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Marcella Santoso dalam Sidang duplik kasus dugaan suap dan TPPU vonis lepas Cruede Palm Oil (CPO), serta Obstruction of Justice (OOJ) dengan terdakwa Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) malam.

Ia menegaskan, dia bukan musuh masyarakat dan peradilan.

Adapun Marcella mengungkapkan sebagai lulusan salah satu universitas terbaik di Indonesia, dia memiliki cita-cita untuk membangun dan mengabdi pada bangsa Indonesia.

"Saya bukan musuh masyarakat Indonesia, saya bukan musuh peradilan. Saya adalah anak bangsa, lulusan salah satu universitas terbaik di Indonesia, yang juga ingin mengabdi," kata Marcella, dalam persidangan, Jumat malam.

"Saya juga memiliki cita-cita membangun dan mengabdi pada bangsa ini," tambahnya.

Baca juga: Pleidoi Marcella Santoso, Curhat Merasa Terisolasi Karena Ditahan Bukan di Rutan Khusus Perempuan

Karena alasan tersebut, Marcella meminta kepada majelis hakim agar tidak memberikan hukuman berat dia dalam kasus ini.

"Maka sekali lagi, jangan saya yang dimusnahkan, melainkan tolong lindungi saya, lindungi advokat teman-teman saya di luar sana serta adik-adik saya mahasiswa hukum generasi penerus," ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap, kasusnya dapat menjadi titik tolak penyusunan sistem integrasi untuk memitigasi dan melindungi para advokat dan aparat hukum dari mafia atau parasit keadilan.

"Jika kasus saya menjadi titik tolak penyusunan sistem integrasi terpercaya untuk memitigasi dan melindungi para advokat dan para aparat hukum dari para parasit keadilan, sehingga penegakan hukum di Indonesia kembali pada rule of law, maka semua proses kehidupan yang saya jalani ini menjadi sepadan dan layak," kata Marcella.

 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakpus, Rabu (18/2/2026) petang.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.

Serta perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

"Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.

SIDANG SUAP HAKIM - Sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (18/2/2026). Terdakwa Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara.
SIDANG SUAP HAKIM - Sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (18/2/2026). Terdakwa Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim. Serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas jaksa dalam tuntutannya.

Baca juga: Marcella Santoso Kirim Pesan untuk Ariyanto Saat Bacakan Pledoi: Aku Selalu Bersama Kamu

Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Marcella Santoso membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider pidana penjara selama 8 tahun," tegas jaksa.

Selanjutnya jaksa juga menuntut organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat.

Tuntutan untuk terdakwa Marcella Santoso tersebut sama seperti suaminya Terdakwa Ariyanto Bakri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.