Kisah Tragis Penjual Gorengan, Nia Dibunuh & Dirudaksa saat Bantu Ekonomi Ortu, Pelaku Divonis Mati
Listusista Anggeng Rasmi February 28, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua tahun lalu, publik dikejutkan oleh kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18).

Peristiwa tragis itu terjadi di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan memicu gelombang kemarahan masyarakat.

Pelaku dalam kasus tersebut adalah Indra Septriaman alias In Dragon.

Proses hukum yang berjalan akhirnya mencapai putusan akhir di pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati kepada Indra.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf

Foto wajah Nia Kurnia Sari, penjual gorengan yang tewas dibunuh di Padang Pariaman.
Foto wajah Nia Kurnia Sari, penjual gorengan yang tewas dibunuh di Padang Pariaman. (Twitter.com)

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Selain itu, Indra juga dinyatakan bersalah atas tindak rudapaksa terhadap korban.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” kata hakim saat pembacaan putusan dikutip dari Tribun Padang, Selasa (5/8/2025).

Vonis hukuman mati tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa sebelumnya menilai tindakan Indra sangat keji dan tidak manusiawi sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.

Pelaku Kerap Berurusan dengan Hukum

Tak hanya itu, rekam jejak In Dragon pun ikut jadi pemberat. 

In Dragon kerap berurusan dengan hukum.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila, dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Jaksa menjerat terdakwa In Dragon dengan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septriaman alias In Dragon didasari beberapa pertimbangan.

Pertimbangan yang memberatkan In Dragon hingga dijatuhi hukuman mati karena terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa pun sudah beberapa kali dihukum dalam tindak pidana.

Kemudian, pertimbangan yang memberatkan lainnya, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

Hakim pun dalam pertimbangannya menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Potret barang jualan korban Nia Kurnia Sari berserakan di sekitar hutan.
Potret barang jualan korban Nia Kurnia Sari berserakan di sekitar hutan. (Twitter.com)

Baca juga: Film Nia dari Kisah Nyata Nia Kurniasari di Padang Pariaman, Syuting di New York Ceritakan Calon?

Kuasa Hukum In Dragon Banding

Kuasa hukum In Dragon akan langsung menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding.

Ia melihat ada kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut dia, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan.

"Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut," kata Dafriyon.

"Kami menilai, tali rafia yang dihadirkan jaksa dijadikan ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari klien kami," lanjut dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Wendri Finisa, menyatakan pikir-pikir menyikapi hukuman mati terhadap In Dragon.

Jaksa mengaku akan memberikan laporan hasil putusan kepada pimpinannya secara berjenjang terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Kami menyatakan pikir-pikir dan kami akan segera melaporkan putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan secara berjenjang," ujarnya.

NIA KURNIA SARI - Dijatuhi hukuman mati atas kasus Nia Kurnia Sari, In Dragon mengajukan banding
NIA KURNIA SARI - Dijatuhi hukuman mati atas kasus Nia Kurnia Sari, In Dragon mengajukan banding (TribunPadang.com/Panji Rahmat dan X)

Ibu Korban Bersyukur

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.

Ia pun mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang dijatuhkan kepada pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menerjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk korban yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” ucapnya.

Kilas Balik Kasus Kematian Nia Gadis Penjual Gorengan

Kasus tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari terjadi di Kecamatan 211 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Korban, Nia Kurnia Sari (18), adalah seorang pelajar SMP yang sehari-harinya menjual gorengan di sekitar kampungnya.

Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang dari menjual gorengan.

Belakangan diketahui In Dragon membuntuti Nia setelah membeli gorengan darinya di sore hari saat hujan lebat.

Ia kemudian membekap, mengikat, dan membawa korban ke area perkebunan untuk melakukan rudapaksa sebelum menguburkan jasadnya.

Jasad Nia ditemukan dalam kondisi tanpa busana di lereng bukit kebun warga pada Minggu, 8 September 2024.

Setelah melakukan aksi bejatnya, In Dragon sempat buron selama 10 hari.

Ia akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

(TribunNewsmaker.com/ TribunJabar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.