SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang pria berinisial JK, warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap polisi setelah mencoba melakukan top up dana menggunakan uang mainan senilai Rp2 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (26/2/2026).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku bersama seorang rekannya berkeliling mencari konter yang melayani top up dana.
Keduanya kemudian mendatangi sebuah konter di kawasan Megang.
Dengan percaya diri, Jaka meminta pemilik konter melakukan top up sebesar Rp2 juta.
Setelah transaksi berhasil diproses, pelaku menyerahkan uang yang ternyata merupakan uang mainan.
Pemilik konter yang merasa curiga langsung memeriksa uang tersebut dan menyadari kejanggalan.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga sekitar.
Warga yang geram sempat mengikat pelaku menggunakan tali dan beberapa di antaranya tersulut emosi.
Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah setelah warga lain menghubungi polisi.
Sementara itu, rekan pelaku melarikan diri saat melihat situasi memanas dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Benar pelaku sudah kita amankan di Polres Lubuklinggau, sebagai bentuk gerak cepat merespons keluhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha pinggir jalan, agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu maupun uang mainan.
“Apabila menemukan adanya peredaran uang palsu atau mainan, segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.