PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya pelarian tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57), yang hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Erwin diamankan saat berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, tepatnya di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Nama Ko Erwin sebelumnya menjadi sorotan karena disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Terkait hal itu, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif.
“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Selebgram Donna Fabiola Jadi Tersangka Bandar Narkoba, Kokain dan MDMA Siap Edar di Bali
Upaya pelarian Ko Erwin terendus setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berencana melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Dari hasil analisis teknologi informasi serta informasi lapangan, diketahui Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan, terungkap bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal.
Meski mengetahui Erwin tengah diburu aparat penegak hukum dalam kasus narkotika, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai.
Biaya kapal sebesar Rp 7 juta dibayarkan sebelum ia diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
Baca juga: 18 Siswa di Aceh Selatan Diduga Keracunan MBG, 14 Dirawat Inap
Setelah mendapat informasi kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan berpotensi keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Namun sebelum sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia, aparat berhasil mencegat dan mengamankan tersangka.
Saat penangkapan, Erwin tidak melakukan perlawanan.
“Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” kata Eko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Baca juga: Tragis, Petani di Lampeudaya Aceh Besar Bersimbah Darah Usai Dibacok Tetangga
Saat ini, Erwin telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik akan melakukan gelar perkara serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu pelarian.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat komunikasi yang diamankan.
Penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut menjadi fokus penyidikan.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Divisi Propam untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran etik atau pidana oleh oknum tertentu dalam kasus tersebut.
Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Langsa, Polisi Amankan 243,20 Gram Sabu
Baca juga: Diduga Rekayasa BAP dari Penganiayaan Jadi Narkoba, Propam Periksa Penyidik Polsek Cilandak