TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Seorang residivis kambuhan berinisial ND (38), warga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali harus berurusan dengan hukum setelah mencuri handphone dan tabung gas LPG 3 kilogram.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, membenarkan bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Komering Ulu.
“Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolres OKU. Kami juga telah mengamankan barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Feri Zulfian pada Sabtu (28/2/2026).
Diketahui, Aksi pencurian terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 05.15 WIB di rumah korban, Sefta Sari (25), di Jalan Abdurahman Wahid, Lorong Gurami, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Baca juga: Bobol Rumah Tetangganya Sendiri, Pria di Musi Rawas Ditangkap Usai Buron Hampir 1 Bulan
Baca juga: Berumur 17 Tahun, Remaja di Lubuklinggau Ini Sudah 11 Kali Bobol Counter HP, Kini Ditangkap Polisi
Sebelumnya, pada malam hari sekitar pukul 20.00–21.00 WIB, korban sempat menggunakan handphone sebelum akhirnya tertidur.
Saat terbangun sekitar pukul 05.15 WIB, korban mendapati handphone miliknya telah hilang.
Ketika mengecek ke dapur, tabung gas LPG 3 kilogram juga tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pintu dalam kondisi tertutup, namun tidak terkunci.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia langsung melapor ke Polres OKU.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengungkap pelaku,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob Singa Ogan berhasil menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo, satu kotak handphone, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 363 KUHPidana sebagaimana telah diganti dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Ikuti dan bergabung dlaam saluran whatsapp Tribunsumsel.com