Menu MBG Diunggah ke Medsos, SPPG Lapor Polisi
Evan Saputra February 28, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM - Gara-gara konten video yang memperlihatkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi jeruk, singkong, dan tahu bakso, seorang pemilik akun TikTok di Bojonegoro kini harus berurusan dengan hukum.

Pihak SPPG resmi melapor ke polisi karena merasa nama baik lembaga dicemarkan secara sarkas.

Kritik tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kian kencang di media sosial dan ruang publik.

Salah satu fenomena yang mencuat belakangan ini adalah menampilkan video atau foto menu MBG yang diterima siswa.

Menu yang dianggap tak sesuai dengan gizi ataupun harga yang digembar-gemborkan pemerintah, sontak langsung ramai dan viral.

Rupanya tren ini mengusik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

SPPG itu melaporkan pemilik akun TikTok @dyputri_ ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan setelah akun tersebut mengunggah video menu MBG yang didistribusikan SPPG Aulia 2.

Menu kering MBG berisi jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso, yang diunggah dengan gaya sarkas, dinilai merugikan nama baik lembaga.

Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung sekaligus pelapor, Haryono, mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas konten tersebut.

Menurut dia, unggahan dilakukan berulang kali dan memicu opini publik yang dinilai menyudutkan lembaga.

“Postingan tersebut diunggah berulang kali, sehingga memicu opini publik yang menyudutkan lembaga kami,” kata Haryono.

Ia menyebut, dampak dari unggahan itu, dapur SPPG Aulia 2 bahkan mendapat teguran dari atasan.

Padahal, kata dia, selama ini tidak ada laporan dari penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG yang didistribusikan.

“Tidak ada satu pun penerima manfaat yang mengeluhkan kondisi kesehatan atau mengalami keracunan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sunaryo Abuma’in, mengatakan, laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk melindungi nama baik lembaga.

Kliennya, kata dia, merasa dirugikan baik secara materiel maupun immateriel akibat unggahan tersebut.

“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini karena klien kami merasa dirugikan. Unggahan itu telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Sunaryo.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan ke Polres Bojonegoro telah dilengkapi dengan bukti tangkapan layar serta dokumentasi unggahan akun yang dimaksud.

Dilansir Tribunjatim.com, pelaporan tersebut mendapatkan perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan, Natasha Devianti.

Ia menilai pelaporan yang dilakukan humas SPPG Aulia 2 Sumberagung terhadap pemilik akun media sosial terkesan berlebihan.

Menurut perempuan yang akrab disapa Sasa itu, sebagai lembaga yang mengelola dana publik, SPPG semestinya terbuka terhadap kritik masyarakat.

Padahal, lanjut Sasa setelah mencermati video yang diunggah, tidak ditemukan unsur pelecehan terhadap lembaga tersebut.

“Pengelola harus menyadari bahwa dana yang dikelola bersumber dari uang rakyat melalui pajak. Kritik seharusnya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, bukan dianggap sebagai ancaman,” ujar Sasa, kemarin (26/2/2026).

DPRD Soroti Langkah Pelaporan

Bendahara DPC PDI Perjuangan Bojonegoro itu juga menyoroti langkah pelaporan yang dinilainya berpotensi menjadi bentuk pembungkaman di era keterbukaan informasi.

Menurut dia, ruang ekspresi masyarakat di media sosial perlu disikapi secara bijak dan proporsional.

Sasa menilai kritik, termasuk terkait menu program MBG, merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawasi pelayanan publik.

"Karena itu, respons yang dikedepankan seharusnya berupa dialog dan klarifikasi, bukan langsung menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sebagai anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari pajak harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. 

Dana yang digunakan, kata dia, bukan dana pribadi, melainkan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik di Bojonegoro.

“Kami mengajak semua pihak membuka ruang komunikasi dan menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi bersama. Pemerintah dan lembaga pelayanan harus hadir sebagai pengayom, bukan berhadap-hadapan dengan masyarakat,” tutupnya

(Tribunjatim/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.