Malu Kurang Mampu pada Pacar, Sopir Calya yang Lawan Arah di Gunung Sahari Nekat Pakai KTP Palsu
Satrio Sarwo Trengginas February 28, 2026 01:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta baru terkuak dalam kasus pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. 

Pria bernama Hafiz Mahendra (25) diduga menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu karena merasa malu dengan kondisi ekonominya. 

Identitas yang dibawa pelaku saat diamankan ternyata tidak sesuai dengan data kependudukan. 

"Selain sajam, identitasnya juga palsu. KTP Sidoarjo-nya palsu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).

Terkait ditemukannya empat pelat nomor berbeda di mobil yang dikemudikan Hafiz, Komarudin menyebut hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Untuk pelat palsu masih dikembangkan," tambahnya.

Selain terkait kasus kecelakaan, Hafiz kini juga ditahan untuk perkara lain.

"Tersangka ditahan untuk perkara lain pengembangan dari temuan. Perkara terpisah, senjata tajam dan pemalsuan dokumen," kata Komarudin.

KTP tak terdaftar

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan hasil pencocokan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan KTP yang digunakan tak terdaftar. 

"KTP yang digunakan kemungkinan besar juga tidak sesuai, karena kita cek juga tidak sesuai dengan data dari Dukcapil," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan di Kantor Polsek Metro Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Hafiz mengaku menggunakan identitas palsu agar pacarnya yang menjadi penumpang tidak mengetahui identitas aslinya. 

"Berdasarkan keterangan sementara, (pemakaian KTP diduga palsu) agar tidak diketahui identitas aslinya oleh pacarnya yang dia malu karena menurutnya dia kurang mampu," lanjutnya. 

"Menurut pengakuannya, dia malu karena merasa kurang mampu," ujar Roby.

Menurut Roby, Hafiz Mahendra merupakan nama asli dari pengendara mobil Toyota Calya.

Sementara itu, pada KTP yang digunakan namanya tertulis dengan inisial HF. Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui Hafiz tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat mengemudikan mobil dan melawan arah pada Rabu (26/2/2026).

Roby juga mengungkapkan, perempuan yang menjadi penumpang mobil yang dikendarai Hafiz adalah pacarnya.

Saat diamankan oleh polisi, perempuan itu tidak membawa KTP.

"(KTP) Ketinggalan, kalau kata pacarnya," ungkap Roby.

Pihak kepolisian pun mengungkap temuan mencurigakan di dalam mobilnya. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Insiden itu berawal saat dua anggota polisi lalu lintas menghentikan mobil Toyota Calya bernomor polisi D 1640 AHB karena diduga menggunakan pelat nomor palsu. 

Namun, bukannya berhenti, Hafiz justru tancap gas dan melarikan diri ke arah Gunung Sahari. 

Dalam pelariannya, ia melaju melawan arus dari selatan ke utara. 

Ia terus menerobos sejumlah persimpangan di tengah kondisi lalu lintas padat. 

Di simpang empat Menara Bidakara Alfa Land (MBAL), mobil melaju kembali berlawanan arah hingga akhirnya menyerempet sepeda motor. 

Akibat kejadian tersebut, seorang perempuan mengalami luka-luka dan satu unit sepeda motor warga rusak. 

Tak ada korban jiwa dalam insiden ini. 

Awalnya hanya terjaring pelanggar lalu lintas

Awalnya Hafiz hanya terjaring sebagai pelanggar lalu lintas.

Namun setelah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban luka, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. 

"Kalau di lalu lintas itu pelanggar dan juga tersangka kasus kecelakaan. Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin dikutip dari Kompas.com.

Kepada penyidik, Hafiz mengaku panik karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Ia khawatir akan ditilang sehingga memilih kabur saat dihentikan petugas.

"Sudah lawan arah tidak bisa berhenti, saya panik (dikejar warga)," kata HM, dikutip dari Kompas TV, Kamis (26/2/2026). 

Penggeledahan mobil mengungkap fakta yang memperberat kasusnya.

Polisi menemukan empat pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berbeda terdiri dari tiga pasang pelat cadangan dan satu pelat yang terpasang.

Selain itu, ditemukan dua senjata tajam jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan di dalam kendaraan.

"Kita langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara, didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB berlainan," ujar Komarudin. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain di luar kasus kecelakaan lalu lintas.

HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudi secara membahayakan keselamatan orang lain, mengakibatkan kerugian materiil, hingga menimbulkan korban luka. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta.

Saat ini, penyidik lalu lintas telah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kasus dilanjutkan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendalami kemungkinan unsur pidana lain di luar kecelakaan lalu lintas.

Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap HM masih berlangsung intensif.

Berita terkait

  • Baca juga: Dari Pelanggar ke Tersangka, Aksi Nekat Sopir Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Terbongkar
  • Baca juga: Sosok Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah & Tabrak Pengendara di Jakpus, Tragedi Awal Terkuak
  • Baca juga: Penjelasan Kapolres Soal Mobil Lawan Arah Diamuk Massa di Gunung Sahari Jakpus

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.