BANGKAPOS.COM - Gerindra Sindir PDIP 'Caper' Soal Anggaran Makan Bergizi: Dulu Setuju di DPR, Kok Sekarang Ribut?
Tensi politik memanas setelah Gerindra melayangkan sindiran keras kepada PDIP terkait polemik anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.
Meski PDIP kini gencar membongkar data pemotongan anggaran pendidikan, Gerindra menyebut sikap tersebut hanya "cari perhatian" karena sebelumnya sudah disepakati bersama dalam rapat resmi DPR RI.
Berikut ulasan lengkapnya
Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra sekaligus Waketum Tidar, Kawendra Lukistian menilai PDIP cuma cari perhatian (caper) karena menyoroti anggaran MBG.
Baca juga: Pengakuan Sedih Suami Tyas di Depan LPDP, Siap Kembalikan Rp2 Miliar Usai Keluarganya Jadi Sorotan
Sebab kata Kawendra, perwakilan PDIP di DPR setuju dengan anggaran MBG.
Kawendra menjelaskan, anggaran pendidikan nasional pada tahun 2026 justru mengalami peningkatan signifikan.
Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah naik dari Rp33,54 triliun pada 2025 menjadi Rp56,68 triliun pada 2026.
Kemudian anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meningkat dari Rp57,68 triliun menjadi Rp61,87 triliun.
Sementara itu, anggaran Kementerian Agama juga naik dari Rp65,92 triliun menjadi Rp75,62 triliun, serta anggaran Kementerian Kebudayaan turut mengalami kenaikan.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menyasar belanja birokrasi yang tidak efisien, seperti perjalanan dinas, rapat, alat tulis kantor, dan kegiatan seremonial.
Anggaran tersebut kemudian dialihkan ke program yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk MBG.
"Sesat pikir dan salah memahami data sebut MBG memotong anggaran pendidikan. Faktanya yang dipangkas itu inefisiensi biaya rapat, perjalanan dinas, ATK, dan seremonial, lalu dialihkan ke pos pendidikan untuk siswa,” ujar Kawendra, Jumat (27/2/26).
Ia menegaskan, anggaran pendidikan tersebut pada prinsipnya tidak hilang, melainkan kembali kepada siswa dalam bentuk pemenuhan gizi guna menunjang proses belajar.
Namun, kritik yang disampaikan politisi PDIP dinilai Kawendra sebagai sikap yang berlebihan, mengingat proses penganggaran telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR, termasuk fraksi PDIP.
“Ah caper itu! Proses penganggaran pemerintah itu tidak sekonyong-konyong, semua berproses di DPR. Kalau mau menolak harusnya sebelum disahkan, mereka kan bagian dari parlemen juga,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan seolah anggaran MBG merupakan temuan yang selama ini disembunyikan pemerintah.
“Jadi apa yang disampaikan mereka itu dokumen resmi, bukan yang disembunyikan. Jangan seolah membongkar sesuatu padahal itu dokumen resmi yang telah disepakati bersama, termasuk mereka,” kata Kawendra.
Lebih lanjut, ia menyebut anggaran pendidikan Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Pemerintah juga memiliki program revitalisasi sekolah secara nasional.
“Anggaran di sektor pendidikan kita tahun ini tertinggi dalam sejarah, plus ada rencana program direktif presiden untuk merevitalisasi seluruh sekolah di Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 300.000 sekolah yang dibagi selama lima tahun,” ujarnya.
Menurut Kawendra, program MBG merupakan bagian dari investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, mengingat banyak negara telah lebih dahulu menerapkan program serupa.
“Prinsipnya MBG ini untuk masa depan bangsa, masa depan anak-anak kita. Indonesia ini tertinggal, karena lebih dari 100 negara lain sudah melakukannya, bahkan ada yang sudah sejak dua puluh tahun lalu seperti Korea,” pungkasnya.
Program MBG sendiri dirancang sebagai bagian dari kebijakan pendidikan dan pembangunan manusia, dengan tujuan memastikan anggaran negara benar-benar dirasakan langsung oleh siswa, tidak hanya terserap dalam belanja administratif, tetapi juga dalam bentuk dukungan gizi yang menunjang kesehatan dan konsentrasi belajar.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali kejelasan mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah beredarnya berbagai informasi yang dinilai simpang siur.
Menanggapi pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang menyebut anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi belanja negara dan bukan dari sektor pendidikan, PDIP menyatakan memiliki dasar kuat yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang APBN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi ini penting disampaikan karena muncul banyak pertanyaan dari kader partai di berbagai tingkatan, mulai dari DPD, DPC, hingga masyarakat umum.
Menurutnya, kebingungan terjadi akibat beragam narasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan sejumlah pejabat yang dinilai belum memberikan penjelasan utuh mengenai asal-usul pendanaan program tersebut.
"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ujar Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026).
Esti memaparkan, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," jelas dia.
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga.
Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.
Adian juga merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Lebih lanjut, regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.
Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Adian menekankan, langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," kata Adian.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.
"Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," tandas aktivis 98 tersebut.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI dar Fraksi PDIP Bonnie Triyana dan Denny Wahyudi turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI, Denny Wahyudi (Denny Cagur), menambahkan bahwa kejujuran informasi ini penting agar kualitas pendidikan dasar tidak dikorbankan. "Rakyat harus tahu agar kita bisa bersama-sama mengawasi. Jangan sampai program baru ini justru mengurangi esensi prioritas pendidikan anak bangsa," tegasnya
(Wartakotalive/Tribunnews)