Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Selain membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo (Disperinaker) bersama Dewan Pengupahan berencana melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.
Pemantauan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pertengahan hingga minggu keempat bulan ini, menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Baca juga: Tripartit Sukoharjo Dirikan Posko THR, Pekerja Bisa Langsung Melapor
Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan kegiatan pemantauan akan melibatkan Bupati Sukoharjo sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal pemenuhan hak pekerja.
“Pemantauan akan kami lakukan ke sejumlah perusahaan, termasuk bersama Ibu Bupati, untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Kendati demikian, Sigit mengakui kewenangan Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, maupun Disperinaker terbatas pada pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Jika ditemukan pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka laporan akan diteruskan ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang memiliki kewenangan penindakan lebih lanjut," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap langkah pemantauan ini mampu mencegah terjadinya keterlambatan atau pembayaran THR secara parsial, sehingga hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial di daerah tetap kondusif menjelang Lebaran. (*)