Jadwal Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 2026, Ada 2 Waktu yang Tak Dianjurkan dan Diharamkan
Hilda Rubiah February 28, 2026 02:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - Badan Zakat Amil Nasional (Baznas) Jawa Barat telah merilis besaran zakat fitrah di bulan Ramadhan 2026.

Dalam dalil besaran zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Tapi beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti atau dikonversikan menjadi uang tunai dan bisa berbeda-beda harganya di setiap wilayah.

Lalu, kapan jadwal pembayaran zakat fitrah itu bisa dilaksanakan?

Pada dasarnya waktu yang tepat membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan sebelum Syawal.

Sahabat muslim mungkin belum banyak yang tahu, adanya waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas di Bulan Ramadhan 2026

Bahkan ada juga waktu yang tak dianjurkan karena diharamkan untuk membayar zakat sehingga hukumnya tidak sah.

Oleh karena itu, umat muslim harus mengetahui adanya batas waktu pembayaran zakat fitrah tersebut.

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum jadwal pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadhan 2026.

Jadwal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori hukum:

Waktu Jawaz

Waktu Jawaz merupakan waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah meskipun belum memasuki waktu wajib. 

Menurut mayoritas ulama (khususnya Mazhab Syafi'i), waktu jawaz dimulai sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga terakhir Ramadhan 2026.

Waktu jawab ini juga disebut sebagai waktu mubah (boleh).

Adapun pendaftaran dan pembayaran di lembaga seperti Baznas biasanya sudah dibuka mulai awal Maret 2026.

Waktu wajib juga dilaksanakan dua hari sebelum salat id.

Sebagaimana hadis Al Bukhari berikut ini.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fithri." (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

"Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri." (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Adanya waktu jawaz ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi umat Muslim agar tidak terburu-buru, baik bagi pembayar (muzaki) maupun pengelola zakat (amil).

Oleh karena itu, kebanyakan umat Islam sangat dianjurkan membayar zakat fitrah di waktu jawaz ini.

Waktu Wajib

Waktu Wajib yang dimaksud adalah waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.

Dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (malam takbiran) hingga sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Baca juga: Resmi, Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat

Waktu Afdal  

Dilakukan setelah salat Subuh di hari raya Idul Fitri, namun sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai.

Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.

Nah, itulah 3 kategori waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah.

Adapun terdapat dua waktu yang tak dianjurkan dan diharamkan, di antaranya:

Waktu Makruh

Membayar zakat setelah salat Idul Fitri selesai, namun masih di hari yang sama sebelum matahari terbenam.

Pembayaran zakat fitrah di waktu makruh ini tidak dianjurkan.

Waktu Haram

Membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri berakhir. 

Statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa, dan orang tersebut berdosa karena menunda kewajiban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.