Ini Dukungan Rieke Diah Pitaloka untuk Ibu Kandung Remaja yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Irwan Wahyu Kintoko February 28, 2026 02:16 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lisnawati, ibu Nizam Syafei, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mendapatkan ancaman dari nomor tak dikenal.

Teror itu muncul setelah Lisnawati melaporkan mantan suaminya, AS, terkait kasus kematian Nizam.

Teror tersebut selalu mempertanyakan keberadaan Lisnawati hingga Lisnawati diminta untuk tetap bungkam soal kasus kematian Nizam.

Baca juga: Sebelum Tewas, Remaja di Sukabumi Jabar Sering Alami KDRT oleh Ibu Tiri saat Ayahnya Tidak di Rumah

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, ikut mendampingi Lisnawati saat melapor ke LPSK.

Sejak mengetahui kasus kematian Nizam Syafei, Rieke Diah Pitaloka langsung memberikan dukungan moral kepada keluarga Lisnawati.

Bintang sitkom Bajaj Bajuri itu bahkan mengutuk tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menelan nyawa di Sukabumi itu.

Baca juga: Ibu Kandung Remaja yang Tewas di Tangan Ibu Tiri di Sukabumi Kini Diteror, Minta Perlindungan LPSK

"Kami ke LPSK untuk memohon perlindungan bagi ibu kandung Nizam yang juga korban kekerasan dalam rumah tangga saat masih berumah-tangga dengan ayah Nizam," kata Rieke Diah Pitaloka di Kantor LPSK, Jumat (27/2/2026).

Rieke Diah Pitaloka meminta pihak kepolisian Sukabumi menolak jika pihak pelaku mengajukan restorative justice.

Berkaca pada pengalaman tahun 2024, restorative justice nyatanya tak menyelesaikan KDRT di keluarga Nizam.

Baca juga: Diteror, Ibu Kandung Remaja Tewas yang Disiksa Ibu Tiri di Sukabumi Jawa Barat Minta Bantuan LPSK

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Nizam sempat melaporkan keluarganya karena tindak KDRT.

Namun ibu tiri dan ayahnya mengajukan restorative justice sehingga kasus tak berlanjut.

"Dari pengalaman 2024, kami sepakat, tidak ada restorative justice dalam kasus ini," kata Rieke Diah Pitaloka.

"Tidak ada lagi upaya perdamaian untuk teman-teman di kepolisian, mohon tidak diarahkan perdamaian lagi, sudah tidak bisa," lanjutnya.

Pasal Berlapis

Rieke Diah Pitaloka juga berharap pelaku kasus kematian Nizam Syafei mendapatkan hukuman berlapis.

Hukuman terhadap pelaku KDRT harus tegas agar hal serupa tak terjadi lagi di Indonesia.

Baca juga: Ibu Kandung Bocah Disiksa Ibu Tiri di Sukabumi Muncul, Mengaku 7 Tahun Tak Diizinkan Bertemu Anak

"Saya berharap dari kasus ini jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi ada sanksi berlapis," ucap Rieke Diah Pitaloka.

"Tidak hanya berbasis KUHP, tapi juga berdasarkan rujukan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Rieke Diah Pitaloka menyatakan, kasus kematian Nizam akan menjadi catatan penting dalam revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.