Pengeroyokan Brutal di Pantai Panjang Bengkulu, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Ricky Jenihansen February 28, 2026 02:37 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus pengeroyokan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Unit Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung mengamankan empat terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan barang secara bersama-sama yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam kasus pengeroyokan di Pantai Panjang tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan botol kaca.

Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, dalam keterangan rilisnya pada Sabtu (28/2/2026), membenarkan pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut.

“Benar, Unit Opsnal Macan Ratu telah mengamankan empat orang terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan barang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ratu Agung,” ujar AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin.

Kronologi Pengeroyokan di Pantai Panjang

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kasus pengeroyokan di Pantai Panjang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Apriansyah (26), warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang bersama rekannya, Agil.

Tiba-tiba, keduanya didatangi oleh sekelompok remaja yang berjumlah sekitar delapan orang.

Tanpa banyak bicara, kelompok tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap Apriansyah dan Agil.

Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku memukul kepala Apriansyah menggunakan botol kaca hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.

Botol yang digunakan diketahui merupakan botol kaca merek minuman Kawa-kawa.

Akibat serangan mendadak itu, korban bersama rekannya berusaha menyelamatkan diri.

Dengan kondisi kepala terluka, Apriansyah dan Agil meminta pertolongan kepada seorang warga bernama Rizki yang sedang duduk di pinggir jalan.

Selanjutnya, mereka menuju Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut.

Penangkapan Empat Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung segera melakukan penyelidikan intensif.

Informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku diperoleh pada Senin malam, 25 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 23.00 WIB, empat terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH (24), warga Jalan Kuala Alam RT 014 RW 004, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.

VP (20), warga Perum Graha Asri, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar.

AS (19), warga Jalan Bumi Ayu 2, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar.

Serta AJ (20), warga Jalan Depo 1, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Jeratan Hukum dan Pendalaman Kasus

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Perbuatan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (2) atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," kata Ayu.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan di Pantai Panjang ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti tersebut antara lain: 

  • Satu botol kaca merek Kawa-kawa.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
  • Satu topi warna pink.
  • Serta satu helm warna pink.

Barang-barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Ratu Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.