Ibu Kandung Bocah Tewas di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK, Mengaku Diteror Lewat WhatsApp
Candra Isriadhi February 28, 2026 02:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan tewasnya Nizam Syafei akibat kekerasan kini memasuki babak baru.

Sang ibu kandung, Lisnawati, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil Lisnawati setelah dirinya mengaku mendapat ancaman dan teror dari sejumlah nomor tak dikenal usai melaporkan kasus yang menimpa putranya.

ANAK TEWAS DI SUKABUMI - Pilu Ibu Kandung Anak Tewas di Sukabumi, 7 Tahun Dilarang Bertemu, Eks Suami Tutupi Tabiat Ibu Tiri.
ANAK TEWAS DI SUKABUMI - Pilu Ibu Kandung Anak Tewas di Sukabumi, 7 Tahun Dilarang Bertemu, Eks Suami Tutupi Tabiat Ibu Tiri. (YouTube)

Teror tersebut disebut datang secara beruntun, membuat Lisnawati merasa tidak aman.

Ia pun memutuskan mencari perlindungan hukum agar keselamatannya terjamin selama proses penanganan perkara berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari Lisnawati.

Sri Suparyati menjelaskan, setelah permohonan diterima, LPSK langsung bergerak cepat melakukan langkah awal.

Baca juga: Nasib Nia Daniaty Usai Anak Dipenjara, Tiga Rumah Mewahnya Kini Terancam Disita, Korban Rugi Rp8,1 M

Proses tersebut meliputi wawancara mendalam serta asesmen untuk mengetahui kondisi dan tingkat ancaman yang dialami pemohon.

Asesmen ini menjadi tahapan penting untuk menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan, mulai dari perlindungan fisik hingga pendampingan hukum jika diperlukan.

Kini, Lisnawati berharap permohonannya dapat segera dikabulkan agar dirinya merasa aman dalam memperjuangkan keadilan atas kematian sang putra.

asus ini pun terus menjadi sorotan publik, seiring berkembangnya proses hukum yang berjalan.

KASUS KEKERASAN ANAK - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
KASUS KEKERASAN ANAK - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna saat ini dalam situasi fisik dan psikis yang sedikit mengalami gangguan. Tadi kami sudah melakukan wawancara singkat dan mengajukan asesmen berkaitan dengan kondisi fisik dan psikisnya," jelas Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati di kantor LPSK, Jumat (27/2/2026).

Sri menjelaskan, Lisnawati kini menjalani asesmen medis oleh dokter LPSK yang akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis. Langkah ini dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan serta tingkat ancaman yang dihadapi.

Baca juga: Respon Dwi Sasetyaningtyas Usai Pernyataan Menkeu Purbaya soal LPDP, Merasa Tersindir: Jangan Fitnah

"Ibu Lisna menyampaikan bahwa pasca-pelaporan kasus tersebut, ia mengalami banyak ancaman, baik melalui WhatsApp (WA) maupun telepon, dari beberapa orang yang terus menghubunginya, sehingga mengganggu situasi psikologisnya," ungkapnya.

Selain perlindungan medis dan psikologis, Lisnawati juga mengajukan permohonan restitusi serta dukungan psikososial kepada LPSK.

Sebelumnya, Lisnawati mendatangi LPSK untuk mengajukan perlindungan setelah mengaku menerima teror dalam beberapa hari terakhir.

Permohonan itu diajukan menyusul kasus kematian Nizam yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.

Korban disebut mengalami sejumlah luka setelah dipaksa meminum air panas.

AYAH NS DILAPORKAN - Lisnawati (paling kanan) ibu kandung NS bersama kuasa hukumnya, Krisna Murti (tengah) saat membuat laporan polisi di SPKT Polres Sukabumi. (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan kliennya menerima pesan dan telepon dari nomor yang tidak dikenal.

"Intinya kami mau melaporkan, karena klien kami kemarin, beberapa hari ini terakhir, dia banyak WA atau telepon yang enggak jelas. Ya kan, WA, telepon yang enggak jelas," tutur Krisna Murti, pengacara Lisnawati ibu kandung Nizam di LPSK, Jumat (27/2/2026).

Menurut Krisna, langkah mengajukan perlindungan diambil untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat teror tersebut.

"Makanya daripada kami berisiko tinggi, mendingan kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami," ungkapnya.

Ia menambahkan, isi pesan yang diterima Lisnawati antara lain berisi ancaman agar tidak banyak berbicara mengenai kasus kematian anaknya.

"Ya, itu dia, ancaman-ancamannya, ya kan, ada yang seperti tadi dikatakan bahwa apa namanya, teror yang tadi kan, 'Kamu tinggal di mana?' Ya kan. 'Jangan banyak bicara,' katanya. 'Jangan banyak bicara lah,' gitu," jelasnya.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.