TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan hewan jenis tapir yang berhasil diungkap di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Diketahui bahwa telah ditangkap dua orang pelaku pedagangan satwa langka dan dilindungi di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu ekor satwa jenis tapir dengan kondisi terluka.
Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo, menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Baca juga: Update Kasus Perdagangan Tapir di Pasaman, BKSDA: Alami Luka Jerat dan Dirawat di Bukittinggi
Hal itu dikarenakan tim gabungan baru mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai pembeli.
Sedangkan untuk penjual, pihaknya mengaku masih dalam tahap pengembangan.
"Untuk pelaku yang menjual, masih proses penyelidikan atau pengembangan," ujar Edi Susilo, Sabtu (28/2/2026).
Satwa liar jenis tapir dari hasil pengungkapan kasus perdagangan di Kabupaten Pasaman, kini menjalani perawatan intensif di kantor SKW Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Belakang Balok, Kota Bukittinggi.
Edi Susilo, menyebutkan satwa liar jenis tapir hasil pengungkapan kasus perdagangan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan di Bukittinggi.
Kata dia, satwa jenis tapir langsung dibawa ke kantor SKW di Bukittinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan terdapat sejumlah luka di tubuh satwa liar tersebut, yaitu di bagian kaki kiri dan wajahnya.
Baca juga: Pengalaman Mencekam Mulyadi, Berhadapan dengan Dua Harimau dari Jarak 10 Meter di Palupuh Agam
Luka itu diduga didapatkan saat terkena jerat yang dipasang oleh terduga pelaku sebelumnya.
"Sekarang masih dirawat, sejak kemarin kita bawa ke kantor SKW di Bukittinggi. Lokasinya di sebelah Fakultas Kedokteran UNP," kata Edi Susilo, Sabtu (28/2/2026).
Kata Edi, melihat kondisi luka pada tapir tersebut, ia memprediksi terkena jebakan berupa tali oleh terduga pelaku.
Sementara itu, ia belum dapat memastikan berapa lama proses penyembuhan satwa dilindungi tersebut.
Namun, apabila kondisi tapir tersebut sudah kembali normal dan pulih, BKSDA bakal melepasliarkannya ke habitatnya.
"Kalau dari lukanya, itu kena jerat tali nilon atau keluh untuk kerbau atau sapi. Untuk di mana lokasi pelepasannya nanti, masih belum bisa ditentukan sekarang," ujarnya.
Melansir TribunPadang.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Polisi Hutan (Polhut) KPHL Pasaman Unit 1 dan Centre For Orangutan Protection (COP) mengamankan dua orang terduga pelaku jual beli satwa liar dilindungi, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 03:04 WIB.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan dalam menumpas kasus jual beli satwa liar dilindungi di Wilayah Kerja Seksi KSDA Wilayah 1.
Lokasi tepatnya berada di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.
Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo menjelaskan bahwa operasi bermula ketika pihaknya menerima laporan terkait aktivitas jual beli satwa di daerah tersebut.
Dari informasi yang diterima, diduga pelaku hendak membawa satwa liar tersebut ke Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Semen Padang FC Kena Denda Komdis PSSI Rp30 Juta, Suporter Lempar Botol ke Bench Persita Tangerang
Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan setelah pemantauan dan dilakukan pengamanan pada Kamis pagi.
"Kita dapat informasi Rabu (25/2/2026) sore, namun pelaku sudah sampai di lokasi pada Selasa (24/2/2026) sekitar jam 21:00 WIB untuk menjemput satwa. Barulah saat diperjalanan Kamis pagi, langsung diamankan," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledehan, petugas menemukan satu ekor tapir (tapirus indicus) di dalam mobil yang dimasukan ke kandang kayu.
Akhirnya, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RH dan I. Keduanya kata Edi, warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit kandang kayu, mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Pasaman, Ada Tiga Kategori Beras, Cek Nilainya!
"Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Ia menambahkan, saat operasi gabungan tersebut, total personel berjumlah sembilan orang. Mulai dari BKSDA, Polhut dan COP. Untuk rinciannya, BKSDA empat orang, Polhut tiga, dan COP dua personel.
Sementara itu, Edi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar dilindungi.
Perbuatan tersebut tentu melanggar hukum dan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang baru saja diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.
UU ini melarang menangkap, melukai, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup/mati, dengan ancaman penjara 3–15 tahun.
"Kepada masyarakat, jual beli satwa melanggar hukum, selain itu akan membuat populasinya punah," tambahnya.(*)