Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tahapan pencalonan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026–2031 resmi dibuka.
Dalam proses pencalonan tersebut, panitia menetapkan total setoran sebesar Rp600 juta yang wajib dipenuhi bakal calon.
Ketua Steering Committee (SC) Pemilihan Bakal Calon Ketua Kadin Sulteng, Zulfakar Nasir, menjelaskan setoran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp200 juta saat pengambilan formulir pendaftaran dan Rp400 juta ketika pengembalian formulir.
“Untuk pendaftaran pengambilan Rp200 juta, kemudian pengembalian formulir Rp400 juta. Dan ini telah dikomunikasikan dan diasistensi dengan pihak Kadin Pusat,” ujar Zulfakar saat dihubungi via whatsapp, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Yayasan KOMIU Gelar Workshop Penyusunan dan Tools Uji Tuntas HAM di Lingkar Tambang
Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah melalui asistensi dengan Kadin Indonesia dan menyesuaikan regulasi organisasi.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan daerah lain, besaran setoran di Sulawesi Tengah masih relatif lebih rendah.
Ia mencontohkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, biaya pengambilan formulir mencapai Rp250 juta dan pengembalian formulir sebesar Rp1 miliar.
“Kalau kita melihat angka-angka itu, Sulawesi Tengah mungkin yang paling rendah. Itu boleh dikonfirmasi sebagai pembanding,” katanya.
Saat ini, tahapan masih berada pada fase pengumuman.
Sesuai aturan organisasi, pengumuman persyaratan bakal calon dilakukan satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov).
Baca juga: Kades Solonsa Jaya Tegaskan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Banjir Lumpur
“Ini baru tahapan pengumuman. Kita mengumumkan sesuai dengan perintah regulasi kita, sebulan sebelum pelaksanaan musyawarah provinsi. Persyaratan bakal calon itu wajib diumumkan. Dan kita sudah umumkan,” jelasnya.
Zulfakar menyebut, hingga kini belum ada kandidat yang mendaftar karena waktu pendaftaran memang belum dibuka. Pendaftaran dijadwalkan mulai 8 atau 9 Maret 2026.
Tahapan ini merupakan bagian dari persiapan menuju Musprov VIII Kadin Sulteng yang direncanakan digelar pada 28–29 Maret 2026.
Namun jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan berpotensi bergeser ke awal April menunggu koordinasi dengan pengurus pusat Kadin Indonesia di Jakarta.
Lebih lanjut, Zulfakar menegaskan Kadin merupakan organisasi yang bersifat eksklusif dengan persyaratan ketat bagi anggotanya.
Untuk menjadi anggota, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akta atau surat keputusan dari Kementerian Hukum, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah itu, barulah Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat diterbitkan.
Baca juga: Kades Solonsa Jaya Tegaskan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Banjir Lumpur
Adapun syarat pencalonan ketua diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.
Bakal calon wajib melampirkan fotokopi KTA-B aktif dan berturut-turut hingga tahun berjalan, memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal tiga tahun di tingkat provinsi atau lima tahun di tingkat kabupaten/kota, serta menyampaikan visi dan misi secara tertulis.
Selain itu, calon juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri, tunduk pada AD/ART dan peraturan organisasi, serta menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas proses maupun hasil pemilihan.
Zulfakar berharap seluruh tahapan Musprov VIII Kadin Sulteng dapat berjalan demokratis dan sesuai aturan organisasi.
“Tentu harapan kita bahwa ini akan berjalan demokratis, sesuai dengan aturan main yang ada di aturan Kadin, sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)