TRIBUNGAYO.COM - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai uang mutilasi yaitu pemalsuan uang rupiah dengan menggabungkan uang palsu dan uang asli.
Untuk selalu mengenali dan memahami informasi ciri-ciri keaslian uang rupiah tersebut yaitu cek melalui 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).
"Dalam hal ini masyarakat dapat mewaspadai apakah terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama.
Serta terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas.
Dan mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang Rupiah," tuturnya.
BI menegaskan modus pemalsuan uang rupiah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Ia menjelaskan uang mutilasi merupakan uang rupiah yang dirusak secara sengaja.
Sementara menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 atau UU Mata Uang, setiap warga negara Indonesia wajib merawat uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
"Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, yang dimaksud dengan merusak rupiah dalam UU Mata Uang adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik uang dari aslinya.
Antara lain dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, merobek, maupun memotong bagian tertentu dari uang rupiah.
Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Mata Uang.
Dalam beleid tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, termasuk membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak atau diubah, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain ancaman pidana, BI juga memastikan tidak akan memberikan penggantian atas uang rupiah yang rusak apabila terdapat indikasi kerusakan dilakukan secara sengaja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Ramdan mengungkapkan, dugaan unsur kesengajaan dapat dikenali dari sejumlah tanda fisik.
Misalnya, terdapat bekas potongan dengan alat tajam, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak.
Jumlah uang yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa, hingga adanya perbedaan nomor seri pada satu lembar uang yang sama. (*)
Baca juga: Uang Palsu Diduga Beredar di Aceh Tengah, Seorang Kepsek Temukan Pecahan 100 Ribu
Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Mall Kemang Jaksel, Wanita Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara