- Eks capres 2024 Anies Baswedan menanggapi gugatan uji materi Pasal 169 UU Pemilu di MK yang meminta keluarga presiden-wapres dilarang maju Pilpres dalam acara HUT Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).
Anies menekankan pentingnya demokrasi yang menjamin kesetaraan kesempatan dan bebas dari kepentingan tertentu.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setiap warga berhak mengajukan uji materi dan memilih menunggu putusan MK.