Keracunan MBG: Negara Harus Dipidana!
Sudirman February 28, 2026 05:05 PM

Oleh: Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keracunan menu MBG di berbagai daerah terus terjadi, jumlahnya mencapai 21.254 jiwa.

Itu jumlah korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak program ambisius Presiden Prabowo diluncurkan.

Di Grobogan, 803 anak meregang sakit. Di Kudus, 117 siswa meringis kesakitan.

Di Ketapang, 417 penerima manfaat bergelimpangan. Di Garut, 569 anak bernasib sama. Di Banggai Kepulauan, 300 lebih siswa tak berdaya.

Satu angka lagi yang lebih memuakkan, nol. Nol tersangka. Nol pejabat yang dibui. Nol penanggung jawab yang digelandang ke meja hijau.

Padahal KUHP baru sudah berlaku. Alat hukum tersedia. Pasal 474 dan 475 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat bahkan kematian sudah terpampang jelas.

Lalu kenapa aparat bergeming? Apakah karena yang sakit anak rakyat biasa? Atau karena yang harus diadili adalah proyek prestisius penguasa?

Negara Menjadi Terdakwa 

Kita harus berani bilang dalam kasus ini, negara layak dipidana. Bukan sekadar pejabat nakal, tapi negara sebagai institusi.

Mari kita bedah. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang hidup sejahtera lahir batin dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Program MBG adalah instrumen negara memenuhi hak itu. Tapi ketika instrumen itu justru meracuni anak-anak, maka negara gagal total menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Lebih dari itu, Pasal 1 angka 2 KUHP baru menganut paham bahwa hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan hukum. Kepentingan hukum apa yang lebih tinggi dari keselamatan anak bangsa? Tak ada.

Beberapa organisasi masyarakat sipil sudah membunyikan alarm. Bahwa Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo asal-asalan karena tidak memiliki perencanaan matang, minim kontrol, dan berpotensi salah sasaran, tentu Ini bukan kritik politik, ini fakta hukum, kebijakan yang asal-asalan yang menimbulkan korban massal adalah kelalaian dalam skala negara.

 Damai di Luar Hukum 

Yang lebih mencengangkan, para pejabat justru sibuk merancang skenario damai tanpa hukum.

Di Kudus, Dinas Kesehatan hanya menutup sementara SPPG lalu membukanya lagi. Di Grobogan, pejabat meminta masyarakat "tidak usah lapor polisi" karena niatnya baik.

Plt Kepala BGN terang-terangan menyebut kasus keracunan "tidak perlu dibesar-besarkan" .

Ini adalah praktik "privatisasi kejahatan publik". Keracunan massal yang seharusnya menjadi urusan pidana, direduksi menjadi urusan ganti rugi perdata.

Padahal Pasal 474 KUHP baru tak mengenal konsep "damai di luar sidang" untuk kelalaian yang menimbulkan luka berat. Ini pidana murni, bukan utang piutang.

Di Ketapang, warga akhirnya melapor ke polisi setelah 417 anak mereka keracunan. Tapi pertanyaannya, kenapa harus warga yang bergerak? Kenapa bukan negara yang proaktif mengusut?

Di negara hukum, ketika terjadi kejahatan publik, aparat wajib bertindak tanpa menunggu laporan. Apalagi ini sudah berulang ratusan kali di 90 kabupaten/kota.

 Gugat dengan KUHP Baru 

KUHP baru memberi senjata ampuh yang tak dimiliki KUHP lama. Pasal 38 dan 39 mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam kasus MBG, SPPG dan Pemikik Dapur adalah korporasi yang bisa dipidana. Bukan cuma pengelolanya, tapi korporasinya sendiri bisa didenda hingga kategori VI (Rp 2 miliar) atau bahkan dibekukan.

Pasal 45 mengatur tentang tindak pidana oleh pejabat. Jika pejabat BGN atau daerah terbukti lalai dalam pengawasan hingga menyebabkan keracunan massal, mereka bisa dijerat. Tak ada imunitas untuk pejabat yang lalai.

Lalu Pasal 48 mengatur tentang pengaruh jabatan sebagai faktor pemberat pidana. Artinya, jika kelalaian dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sekalipun, hukumannya justru bisa lebih berat karena penyalahgunaan wewenang.

 Jurus Jitu Menggugat Negara 

Pertama, class action gugatan perdata. Ribuan korban tersebar di puluhan kabupaten. Mereka bisa bersatu menggugat negara melalui BGN dan pemerintah daerah.

Gugatan ini bukan soal uang, tapi pengakuan bahwa negara lalai. Ini strategi memaksa negara duduk di kursi terdakwa perdata.

Kedua, laporan pidana korporasi. Beberapa Lembaga Bantuan Hukum  sudah memulai dengan melaporkan Yayasan yang mengeloladapur MBG.

Polisi harus memproses dan mengembangkan ke pihak lain. Jangan berhenti di yayasan, tapi tarik hingga pejabat pembuat komitmen, pengawas, hingga kepala dinas yang bertanggung jawab.

Ketiga, uji materi aturan teknis pelaksanan program MBG. Aturan teknis MBG selama ini dibuat sepihak oleh BGN tanpa melibatkan publik. Aturan yang abai pada standar keamanan pangan bisa digugat karena melanggar hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.

Keempat, gunakan mekanisme pengaduan internasional. Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Jika negara gagal memenuhi hak atas kesehatan warganya melalui program MBG, ini bisa diadukan ke PBB. Malu memang, tapi kadang malu perlu agar negara sadar.

Rekomendasi: Vonis untuk Negara 

Pertama, vonis administratif. Presiden harus segera mengevaluasi total program MBG. Bukan sekadar perbaikan kecil, tapi moratorium jika diperlukan.

Hentikan dulu program di daerah rawan, benahi sistem, lalu jalankan kembali. Nyawa anak tak bisa dikorbankan demi ambisi politik.

Kedua, vonis pidana untuk pejabat lalai. Kapolri harus membentuk tim khusus mengusut kasus keracunan massal. Tetapkan tersangka, dari pengelola SPPG hingga pejabat pengawas yang terbukti mengabaikan SOP. Biar ada efek jera.

Ketiga, vonis perdata untuk korporasi. Pengelola dapur MBG yang terbukti lalai harus digugat ganti rugi besar-besaran.

Bukan ganti biaya berobat, tapi kompensasi atas penderitaan dan trauma ribuan anak. Jika perlu, cabut izin operasionalnya.

Keempat, vonis politik untuk perancang kebijakan. DPR harus menggunakan hak angket untuk menyelidiki tata kelola MBG. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk memastikan program ratusan triliun ini tak menjadi mesin pembunuh massal.

Kelima, vonis moral untuk semua pihak. Media, akademisi, organisasi masyarakat sipil harus terus menyuarakan ini.

Biar publik tahu bahwa diam dalam ketidakadilan adalah pengkhianatan. Bahwa membiarkan 21.254 anak keracunan tanpa hukum adalah dosa kolektif.

21.254 anak telah menjadi korban. Berapa lagi yang harus sakit sebelum negara bergerak? Berapa banyak lagi orang tua harus menangis di rumah sakit sebelum pejabat merasa bersalah?

KUHP baru sudah lahir. Alat bukti tersedia. Saksi bertebaran. Lalu apa lagi yang ditunggu? Apakah harus menunggu ada yang mati? Atau menunggu program ini selesai masa kerjanya lalu semua kasus kadaluarsa?

Negara tak boleh lari dari tanggung jawab. Jika program baik menghasilkan petaka, maka yang salah bukan programnya, tapi pelaksananya.

Dan pelaksana yang lalai harus diadili. Tak peduli seberapa tinggi jabatannya, tak peduli seberapa mulia niatnya.

Karena dalam hukum pidana, niat baik tak menghapus pertanggungjawaban. Apalagi jika niat baik itu justru meracuni 21.254 anak bangsa.

Saatnya rakyat menuntut. Saatnya negara dipidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.