Audiensi ke DPUTR, Warga Bumi Panyawangan Cileunyi Somasi Pengembang Diduga Alih Fungsi RTH 
Kemal Setia Permana February 28, 2026 05:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga di Cluster Pinus Perumahan Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung mengeluhkan alih fungsi fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lahan komersial di area kompleks mereka.

Kasus ini mengemuka dalam audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Jumat (28/11/2025), menyusul somasi yang dilayangkan warga melalui kuasa hukum kepada pengembang perumahan. 

Berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, lahan di Jalan Pinus VI RT 05/RW 23 awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH dalam Peta Lampiran IMB Nomor 648.11/89/237/DPTW tertanggal 13 November 2003. 

Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah, dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.

Baca juga: Dendam Perang Sarung Berujung Penjara, Dua Pemuda Purwakarta Diciduk Polisi

Namun pada 2005, pengembang mengklaim telah mengantongi pengesahan perubahan site plan Nomor 653/SP/69/XII/DPTW tertanggal 7 Desember 2005 yang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga dan kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen.

“Warga membeli pada 2004 karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan,” ujar Adhi Yudha Prawir, Sabtu (28/2/2026).

Warga sebelumnya telah melayangkan somasi tertanggal 28 Juli 2025 agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan awal. Namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan telah disahkan DPUTR.

Adhi menyebut rumah yang sekarang berdiri di lahan fasum dari 2012 tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB baru keluar sekitar bulan Oktober 2025 setelah dilayangkan somasi kepada pengembang. 

“Ini menandakan telah terjadi kejanggalan dalam proses perijinan yang begitu lama,” katanya.

Dalam audiensi, perwakilan DPUTR menjelaskan bahwa pengesahan site plan terakhir telah melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar proses perizinan berikutnya. Sistem perizinan bangunan gedung (PBG) saat ini, menurut mereka, sudah berbasis daring dan tervalidasi sesuai data teknis yang diajukan.

Baca juga: Hadirnya Sergio Castel Beri Dampak Positif, Para Pemain Depan Persib Ngamuk untuk Pembuktian

Saat ini, dinas terkait dari Pemkab Bandung sepakat melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PBG.

Dalam resume kronologis dan analisis yuridis yang disusun kuasa hukum warga, tindakan pengembang dinilai berpotensi melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengenai ketidaktaatan terhadap rencana tata ruang.

Warga melalui kuasa hukum telah membuat Laporan Pengaduan kepada Polda Jabar atas dugaan Pelanggaran Tata Ruang, sekarang laporannya dalam proses Penyelidikan Diskrimsus Polda Jabar.

Warga kini mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Prasarana dan Utilitas Umum (KPP) guna menjaga keberadaan fasos dan fasum di lingkungan perumahan, sekaligus mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.