POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Praktik penyelundupan timah ilegal dari Belitung Timur ( Beltim ) ke Malaysia akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian menemukan aktivitas pengolahan dan pengiriman pasir timah ilegal di Desa Mayang, Kelapa Kampit, Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Sabtu (28/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter). Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pemilik sekaligus pengelola lokasi pengolahan tersebut berinisial A.
Menurut Irhamni, A diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan mitra resmi, yakni PT Bumi Energi maupun PT ABS. Namun, hasil pengolahan justru diselewengkan untuk diselundupkan ke Malaysia.
"Saudara A ini adalah karyawan ataupun kerjasamanya dengan PT Bumi Energi ataupun PT ABS," ujarnya.
Irhamni juga mengungkapkan bahwa para pelaku membeli pasir timah dari penambang ilegal lokal dengan harga sekitar Rp180.000 per kilogram. Namun, saat barang tersebut berhasil menembus pasar gelap di Malaysia, harganya melonjak drastis menjadi Rp900.000 per kilogram.
"Bisa kita bayangkan kerugian negara yang dialami oleh kita semuanya, masyarakat Bangka Belitung. Selisih harga yang mencapai Rp720.000 per kilogram inilah yang memicu masifnya aksi penyelundupan," ujar Irhamni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini setidaknya sudah berhasil melakukan pengiriman ke Malaysia sebanyak 4 kali. Jika ditotal, volume timah yang diselundupkan mencapai kurang lebih 60 ton.
"Sekali pengiriman itu 15 ton, berarti dikali empat jadi 60 ton sudah yang terkirim," ucapnya.
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, saat ini pasar di Malaysia sedang sangat membutuhkan material pasir timah. Hal ini disebabkan oleh harga LME (London Metal Exchange) dunia yang sedang menyentuh angka tertinggi, sehingga memicu spekulasi di pasar gelap.
"Para pemain ini sangat tergiur dengan selisih harga pembelian di masyarakat dan harga dunia yang saat ini sangat tinggi," ungkapnya.
Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan penambangan ilegal, terutama timah. Pengetatan ini dilakukan secara khusus untuk memutus rantai pasok penyelundupan menuju Malaysia yang kian meresahkan.
Kegiatan ilegal ini juga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi daerah. Aliran dana yang seharusnya masuk ke kas negara melalui royalti dan pajak, justru menguap ke saku para penyelundup.
Polri kini fokus pada pemulihan aset dan pelacakan aliran dana dari hasil penjualan timah di Malaysia tersebut. Kerjasama internasional juga akan diupayakan untuk melacak pembeli di negeri jiran.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang lainnya yang mencoba bermain. Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil juga akan diperketat oleh jajaran Polres Belitung Timur.
"Kita harus pastikan bahwa sumber daya alam kita dimanfaatkan untuk masyarakat kita sendiri, bukan negara lain," ujarnya.
Lokasi yang kini dipasang garis polisi tersebut nampak sunyi, kontras dengan aktivitas ilegal yang biasanya berjalan lancar. Beberapa warga sekitar mengaku tidak curiga karena aktivitas dilakukan secara tertutup.
Kini, nasib 60 ton timah yang sudah lari ke Malaysia tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian berkomitmen akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Brigjen Pol. Irhamni kembali menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming harga tinggi dari para pengumpul ilegal.
"Ilegal tetap ilegal, dan itu merugikan kita semua dalam jangka panjang," pesannya.
Operasi ini menjadi bukti bahwa Kepolisian serius dalam mengawal komoditas strategis nasional. Bangka Belitung sebagai lumbung timah dunia harus dilindungi dari aksi pencurian terorganisir. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)