TRIBUPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PTPN IV Regional V melakukan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Landak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang pada Jumat (27/02/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara BUMN sektor perkebunan dan aparat penegak hukum guna mendukung kepastian hukum serta kelancaran operasional perusahaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh General Manajer Unit Group Kalbar (UGKB), Moh. Supryadi yang mewakili Regional Management PTPN IV Regional V bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H.
Baca juga: PTPN IV PalmCo Miniatur Indonesia, Rumah Besar bagi Puluhan Ribu Tenaga Kerja yang Beragam
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi, antara lain perwakilan manajemen PTPN IV Regional V serta para kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Landak.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud pendampingan hukum yang profesional dan berkelanjutan, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat pengelolaan aset dan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Dengan dilandasi niat yang baik dan tanggung jawab bersama, diharapkan sinergi ini dapat berjalan secara amanah, profesional, dan berkelanjutan. (*)