SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati bahwa nilai zakat fitrah jika dikonversi ke dalam uang adalah sebesar Rp 37.500 per jiwa.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta berbagai organisasi keagamaan di Kantor Kemenag OKI.
"Zakat fitrah diutamakan makanan pokok yakni beras untuk satu orang sejumlah 2,5 kilogram dan apabila diganti atau dibayar dengan uang sebesar Rp 37.500 perorangan," kata Kepala Kemenag OKI, H Syarip, Sabtu (28/2/2026).
Selain Zakat Fitrah, pihaknya juga sudah menentukan besaran Fidyah puasa bagi orang tua, sakit hingga ibu hamil dan menyusui sebesar Rp 40 ribu per harinya.
Menjelang Idul Fitri 1447 H, sejumlah masjid di wilayah OKI dilaporkan telah mulai bersiap membentuk panitia pengumpul zakat fitrah maupun zakat mal.
Kemenag menginstruksikan seluruh pengurus masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk segera mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat luas.
"Mulai sepekan menjelang lebaran, panitia di masjid-masjid sudah siap menerima penyaluran zakat. Kami meminta seluruh umat Muslim untuk segera menunaikan kewajibannya agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak," pungkas Syarip.