Kapan THR Lebaran Karyawan Swasta Jatim 2026 Cair? Tak Boleh Dicicil dan Ada Denda 5 Persen
Sarah Elnyora Rumaropen February 28, 2026 06:00 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Teka-teki mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Jawa Timur akhirnya menemui titik terang.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengusaha agar membayarkan THR 2026 paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemerintah menekankan hak normatif pekerja ini wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Perusahaan yang membandel dengan menunda pembayaran tidak hanya akan berhadapan dengan 54 posko aduan yang tersebar di Jawa Timur, tetapi juga terancam sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan.

Jadwal dan Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta 2026

Lantas, kapan THR karyawan swasta 2026 akan cair?

Pencairan THR bagi karyawan swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk pada aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran.

Baca juga: Jadwal THR Lebaran Jatim 2026: Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair Maret, Catat 54 Lokasi Posko Pengaduan

Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan pada Jumat, 13 Maret 2026, atau Sabtu, 14 Maret 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja.

Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban ini dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja dan Komponen Upah

Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata) dengan rumus: Masa kerja/12 × 1 bulan upah.

3. Pekerja Harian atau Freelance

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.

Perlu dicatat komponen upah yang menjadi dasar perhitungan hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Instruksi Gubernur Jawa Timur dan Fasilitas Posko Aduan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan THR Keagamaan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.

“Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” kata Khofifah, Jumat (27/2/2026).

Khofifah menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.

Baca juga: Pegawai Pemkab Tulungagung Bakal dapat THR dan Tukin untuk Sambut Lebaran, Guru dapat Lebih Besar

“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,” terangnya.

Menurut Khofifah, pembayaran tepat waktu sangat penting mengingat momentum Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

“Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” imbuhnya.

Guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026 di seluruh kabupaten/kota.

“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” katanya.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan? Simak 5 Peluang Fasilitas Termasuk THR dan Gaji ke-13

Lokasi posko meliputi Kantor Disnakertrans Jawa Timur sebagai posko induk, UPT BLK Disnakertrans Jatim, serta kantor instansi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Tersedia pula posko di Bandara Internasional Juanda serta kanal pengaduan daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR.

Khofifah berharap kepatuhan pengusaha dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah,” pungkasnya.

(Sebagian mengutip Kontan.co)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.