Bejat pada Anak Berkebutuhan Khusus, Pria 33 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Bangka
Asmadi Pandapotan Siregar February 28, 2026 06:37 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial RI (33) diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka. Mirisnya, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Diketahui, sehari-harinya korban hanya tinggal berdua dengan neneknya yang sudah renta. Keluarganya pun hidup sederhana bahkan tidak memiliki identitas seperti KTP, KK dan lain sebagainya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Bangka, Mauldi Waspadani, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah bibi korban melihat korban dibawa seorang pria ke sebuah penginapan sederhana pada Selasa, 24 Februari 2026.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 26 Februari 2026, bibi korban menanyakan langsung kepada korban terkait kejadian tersebut. Saat itu, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku berinisial RI.

“Mendapatkan pengakuan tersebut, bibi korban kemudian langsung melapor ke Polres Bangka,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani kepada Bangkapos.com, Sabtu (29/2/2026).

Setelah menerima laporan itu, Satreskrim Polres Bangka melalui Unit PPA langsung merapat ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, ternyata sejumlah warga sudah berkumpul. Lalu, karena ditakutkan terjadi aksi main hakim sendiri dari warga, pelaku kemudian di amankan ke Polsek terdekat.

Saat diinterogasi oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangka di Polsek tersebut, pelaku mengakui aksi bejatnya yang dia lakukan terhadap anak di bawah umur.

“Aksi persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan pelaku di sebuah penginapan sederhana dengan cara membujuk rayu korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukri seperti satu unit motor hingga beberapa pakaian turut diamankan.

“Pelaku kami kenai pidana tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang perindungan anak. Akan kami terapkan juga undang-undang soal penyandang disabilitas,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.