ART Dinilai Jadi Lonceng Kematian Pers, AJI Desak Prabowo Batalkan Perjanjian dengan Amerika Serikat
Fandi Wattimena February 28, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026 sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan pers nasional. 

Dalam pernyataan resmi tertanggal 27 Februari 2026 di Jakarta, AJI menyebut perjanjian dagang itu sebagai “lonceng kematian” bagi ekosistem media Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat perubahan pola konsumsi informasi ke platform digital. 

Kepemilikan Asing 100 Persen Dinilai Langgar Undang-Undangan

Aji menyoroti dua pasal krusial dalam ART yang dinilai merugikan industri media nasional. 

Pertama ; article 2.28 tentang Restrictions On Foreign Investment yang membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sejumlah sektor, termasuk penyiaran dan penerbitan. 

Baca juga: Di Era Yahya Kotta, Gedung Baru Pasar Mardika Senilai Rp134,8 Miliar Dipenuhi Sampah dan Bau Pesing

Baca juga: Pedagang di Pasar Mardika Mengeluh Kehilangan Barang, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dalam dokumen tersebut disebutkan Indonesia wajib mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sektor pertambangan, pengolahan ikan, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran, hingga layanan keuangan. 

Ketua Umum AJI, Nany Afrida dan Sekretaris Jenderal, Bayu Wardhana, menyebut bahwa ketentuan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. 

Dalam Undang-undang Pers Pasal 11 ditegaskan penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh menguasai mayoritas. 

Sementara UU Penyiaran pasal 17 ayat (2), membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran swasta maksimal 20 persen dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 pemegang saham.

“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas).  Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” tulis Aji. 

Platform Digital Tak Lagi Wajib Dukung Jurnalisme

Pasal kedua yang disorot adalah Article 3.3 tentang Requirements for Digital Services Providers. 

Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Sebelum ART diteken, komunitas pers tengah mendorong penguatan ekosistem digital melalui pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau  Komite Publisher Rights. 

Tujuannya agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar maupun bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI.

“Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas. Ini seperti serangan jantung bagi upaya memperbaiki ekosistem pers,” tegas AJI. 

Ancaman PHK dan Independensi

Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing

Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. 

Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. 

AJI mencatat pada tahun 2024-2025 terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 922 jurnalis. 

Jika ART diberlakukan, organisasi tersebut memperkirakan gelombang PHK akan semakin besar kepada jurnalis maupun pekerja media.

Selain berdampak pada tenaga kerja media, AJI juga menilai Independensi redaksi terancam. 

Ketika pendapatan iklan digital tidak adil dan media semakin tertekan secara finansial, banyak perusahaan pers dikhawatirkan akan bergantung pada kerja sama dengan lembaga pemerintah melalui APBN maupun APBD. 

“Ketergantungan berlebihan pada anggaran pemerintah berpotensi membuat ruang redaksi sulit independen,”tulis Aji. 

Desak Presiden dan DPR Tolak ART

ART dinilai bukan sekedar perjanjian dagang asimetris yang menguntungkan Amerika Serikat, melainkan juga berpotensi membahayakan kebebasan pers di Indonesia.

“Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers. 

Ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers,” sambungnya.

Oleh karena itu AJI Indonesia bersikap:  

  • Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.
  • Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini

Ketua Umum AJI, Nany Afrida dan Sekretaris Jenderal, Bayu Wardhana, menegaskan ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari intimidasi atau kekerasan yang datang dari jurnalis, tetapi juga dari kebijakan yang melemahkan ruang bisnis media. 

“Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan,”demikian pernyataan AJI. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.