Modus Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kampung Bahari Bengkulu, Polda Sita 429 Liter Bio Solar
Hendrik Budiman February 28, 2026 07:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar dugaan ilegal niaga BBM subsidi jenis Bio Solar dengan menyita ratusan liter bahan bakar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ilegal niaga BBM subsidi tersebut dilakukan pada Jumat lalu di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A (42) alias Oyeng diamankan di kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 13 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi total 429 liter Bio Solar.

Ratusan liter BBM subsidi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik ilegal niaga BBM subsidi yang merugikan negara.

Modus Ilegal Niaga BBM Subsidi

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk memperoleh BBM subsidi secara legal di atas kertas.

Namun, BBM subsidi tersebut justru digunakan untuk praktik ilegal niaga BBM subsidi.

Menurut Kompol Mirza, tersangka membeli Bio Solar subsidi di SPBN 2838208 Kota Bengkulu dengan menggunakan surat rekomendasi perikanan.

Surat rekomendasi tersebut seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan melaut.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Dianiaya Wakil Rektor Universitas Dehasen Bengkulu, Berujung Lapor Polisi

“Namun, BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan melaut tersebut justru dijual kembali dengan harga Rp280.000 hingga Rp290.000 per jerigen kapasitas 33 liter, dengan keuntungan mencapai Rp50.000 per jerigen,” jelas Kompol Mirza, Sabtu (28/2/2026).

Praktik ilegal niaga BBM subsidi ini dinilai merugikan negara sekaligus menghambat distribusi BBM bagi nelayan yang benar-benar membutuhkan.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain menyita 429 liter Bio Solar, polisi juga mengamankan dua unit tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam kondisi kosong.

Keberadaan tangki tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal niaga BBM subsidi yang dijalankan tersangka.

Petugas juga menemukan bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan untuk memuluskan praktik ilegal niaga BBM subsidi tersebut.

Dari pantauan di lokasi, jerigen-jerigen berisi BBM subsidi itu disimpan di area rumah tersangka.

Polisi menduga BBM tersebut telah dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas praktik ilegal niaga BBM subsidi yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Mirza Gunawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Bengkulu.

“Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal niaga BBM subsidi,” tegasnya.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ilegal niaga BBM subsidi ini.

Tidak menutup kemungkinan, praktik ilegal niaga BBM subsidi tersebut melibatkan pihak lain dalam rantai distribusi, baik dalam proses pengumpulan maupun pemasaran kembali BBM subsidi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan program subsidi pemerintah.

Aparat memastikan penindakan terhadap ilegal niaga BBM subsidi akan terus dilakukan demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan distribusi Bio Solar di Kota Bengkulu dapat kembali berjalan sesuai aturan dan benar-benar dinikmati oleh nelayan kecil serta sektor yang berhak menerima subsidi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.