Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026 di Jatim, Kemenaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil
Arum Puspita February 28, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk karyawan swasta.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa THR karyawan swasta harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jadwal THR Karyawan Swasta Cair

Jika Idul Fitri 1447 Hijriyah jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada:

Jumat, 13 Maret 2026; atau
Sabtu, 14 Maret 2026

Tak Boleh Dicicil

Baca juga: Selain PNS dan PPPK, Apakah Guru Honorer Juga Dapat THR 2026? Ini Penjelasannya

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.

Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Daftar 54 Posko Pengaduan THR 2026 di Jawa Timur

Guna mengawal kepatuhan perusahaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026. Posko ini tersebar di seluruh kabupaten/kota untuk melayani konsultasi maupun aduan pelanggaran.

LAPOR - Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya, Jawa Timur. Kantor Disperinaker membuka posko pengaduan THR 2026
LAPOR - Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya, Jawa Timur. Kantor Disperinaker membuka posko pengaduan THR 2026 (Pemkot Surabaya)

“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” katanya.

Layanan pengaduan ini tersedia secara tatap muka di beberapa titik strategis, antara lain:

  • Posko Induk: Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
  • Unit Pelaksana: 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim.
  • Kantor Daerah: Instansi bidang ketenagakerjaan di 38 Kabupaten/Kota.
  • Layanan Khusus: Posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Juanda.

Baca juga: Gubernur Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Pengaduan Secara Online

Bagi pekerja yang terkendala jarak, Pemprov Jatim menyediakan akses daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Khofifah optimis para pelaku usaha di Jawa Timur akan kooperatif dalam membagikan hak pekerja demi stabilitas ekonomi daerah.

“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah,” pungkasnya.

(SURYA.CO.ID Fatimatuz Zahro)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.