Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang mempertanyakan kejelasan status jabatan mereka pascapelantikan dan pengukuhan pejabat yang dilaksanakan pada 30 Desember 2025 lalu.
Hingga akhir Februari 2026, beberapa ASN mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian maupun penempatan jabatan baru. Sementara jabatan yang mereka tinggalkan sudah diisi pejabat yang baru.
Salah satu yang menyampaikan hal tersebut adalah Ambrosius Nenobais, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Amfoang Utara.
Pernyataannya beredar melalui video di media sosial Facebook dari akun Wens John Rumung.
Dalam video tersebut, Ambrosius Nenobais menyampaikan bahwa Camat Amfoang Utara yang baru telah dilantik sejak 30 Desember 2025.
Namun dirinya belum menerima SK pemberhentian maupun SK pindah ke dinas baru.
Ambrosius Nenobais mengaku telah mendatangi BKPSDM Kabupaten Kupang untuk menanyakan langsung dokumen tersebut, namun mendapat jawaban bahwa SK masih dalam proses.
“Sampai hari ini saya belum pegang SK pindah dan pemberhentian sebagai Camat Amfoang Utara. Padahal sudah dua bulan lebih sejak pelantikan,” ujar Ambrosius Nenobais.
Ambrosius Nenobais juga menyinggung soal pembayaran gaji melalui BKPSDM, sementara tunjangan jabatan camat menurutnya masih melekat.
Selain itu, Ambrosius Nenobais menyebut bukan hanya dirinya yang mengalami kondisi tersebut, tetapi sejumlah ASN lain juga belum mendapat kejelasan penempatan jabatan.
Lakukan Perbaikan
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Bupati Kupang untuk melakukan perbaikan terhadap proses pelantikan 30 Desember 2025.
“Jadi mungkin bukan hanya Camat Amfoang Utara, tetapi ada beberapa pejabat eselon III maupun eselon IV yang pada pelantikan 30 Desember itu ada yang tidak dapat tempat. Atas dasar itu, BKN memberikan surat kepada Bupati untuk dilakukan perbaikan ” jelas Mateldius Sanam, saat diwawancarai Pos Kupang, Kamis (26/2/2026).
Mateldius Sanam menegaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang sedang melakukan perbaikan terhadap proses mutasi tersebut secara bertahap sesuai rekomendasi BKN.
“Sekarang memang kita sementara melakukan perbaikan terhadap proses mutasi yang tanggal 30 Desember itu secara bertahap. Semoga dalam waktu dekat ini kita sudah bisa melakukan perbaikan secara keseluruhan, sehingga kemudian kita akan melanjutkan dengan pelantikan untuk eselon III yang baru,” ujar Mateldius Sanam.
Mateldius Sanam juga menjelaskan secara tegas bahwa posisi jabatan para ASN tersebut sementara diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari BKN. Karena itu, penerbitan SK masih menunggu persetujuan tersebut.
“Posisi jabatan mereka itu sementara kita usul untuk mendapat persetujuan dari BKN. Jadi kalau dari BKN sudah keluar, baru kita proses,” tegas Mateldius Sanam.
Terkait pembayaran hak ASN, Sekda menjelaskan bahwa bagi pejabat yang pada pelantikan 30 Desember belum mendapat tempat, gaji tetap dibayarkan.
Namun tunjangan jabatan untuk sementara dipending atau ditunda sampai ada penempatan dalam jabatan definitif.
“Karena kita masih menunggu perbaikan terhadap pelantikan 30 Desember, maka mereka yang belum dapat tempat itu untuk sementara di bayar gajinya tapi untuk tunjangan jabatannya kita pending sampai dengan penempatan dalam jabatan definitif. Baru setelah itu tunjangan jabatan dibayarkan,” jelas Mateldius Sanam.
Dalam kesempatan itu, Yosef Lede menyebut pelantikan tersebut sebagai sejarah baru bagi Kabupaten Kupang karena seluruh camat dan lurah berasal dari latar belakang alumni IPDN.
Yosef Lede menegaskan, pelantikan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, khususnya Pasal 224 terkait penempatan pejabat struktural.
“Sebagai kepala daerah, saya dan Ibu Wakil Bupati menjalankan apa yang telah diamanatkan undang-undang,” ujar Yosef Lede saat itu.
Pada hari yang sama, Yosef Lede juga melantik dan mengukuhkan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Kepala Puskesmas, serta Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Kupang berdasarkan sejumlah SK Bupati. (nov)