TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang aparatur sipil negara berstatus PPPK di Kabupaten Siak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dalam kasus dugaan peredaran sabu.
Herannya, saat petugas datang melakukan penggerebekan, tersangka justru terlihat santai.
Peristiwa penggerebekan itu dilakukan Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim Satres Narkoba Polres Siak mendatangi sebuah rumah di Jalan Rambutan, RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.
Saat pintu rumah dibuka dan petugas masuk, seorang pria berinisial J, 36 tahun, yang diketahui bekerja sebagai ASN PPPK di salah satu kementerian, tampak sedang tiduran tanpa mengenakan baju.
Ia terlihat tenang, bahkan kakinya bersilang santai ketika petugas mendekat.
Pria itu tidak melakukan perlawanan. Kakinya tetap bersilang santai saat petugas memborgol tangannya.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor total 5,36 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, juga disita dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat unit handphone masing-masing merek Samsung A24, Samsung A31, Vivo dan iPhone, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap J mengarah pada seorang perempuan berinisial S, 33 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk.
Pengembangan kasus kembali berlanjut. Seorang perempuan lainnya berinisial B, 33 tahun, juga ibu rumah tangga, ditangkap di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, J diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak.
S berperan sebagai perantara transaksi, sementara B diduga sebagai pemasok atau bandar.
Seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran.
“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” katanya.
Benny Afriandi menyatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmennya untuk memberantas Narkoba tanpa pandang bulu. Termasuk jika melibatkan aparatur negara.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)