Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aksi mabuk yang berujung penganiayaan dan penikaman kembali terjadi di ruang publik.
Kali ini, insiden berdarah pecah di kawasan Taman Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.
Akibat kejadian tersebut, dua pemuda mengalami luka tusuk serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara itu, aparat dari Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim Barry Talabessy.
Baca juga: BPS Maluku Catat Rumah Tangga Butuh Rp. 5,1 Juta Per Bulan Agar Tidak Tergolong Miskin
Baca juga: Bodewin Wattimena Tagetkan Tanam 5.000 Pohon di Ambon Selama Masa Kepemimpinannya
Kronologi: Mabuk Sopi, Datang Bawa Parang
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian, sekelompok pemuda termasuk dua korban berinisial RR dan AR tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di area Taman Landmark Langgur.
Dalam kondisi mabuk, datang terduga pelaku GH alias Obut bersama beberapa rekannya.
Mereka juga diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan bahkan membawa senjata tajam berupa parang.
Situasi mulai memanas ketika pelaku melakukan pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya.
Adu mulut tak terhindarkan dan berubah menjadi perkelahian.
Tak berhenti di situ, GH alias Obut disebut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk SU alias Rates.
Mereka pun datang dalam kondisi yang sama, dipengaruhi minuman keras.
Bentrokan pun pecah. Dua korban mengalami luka tusuk masing-masing tiga lubang dan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Warga sekitar yang panik segera membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Amankan Pelaku, Status Naik Jadi Tersangka
Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres: Miras di Ruang Publik Picu Kekerasan
Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.
Kasus mabuk berujung penganiayaan dan penikaman di Taman Landmark Langgur kembali menegaskan kuatnya korelasi antara konsumsi minuman keras dan meningkatnya tindak kekerasan di ruang publik.
Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menetapkan tersangka menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan upaya pencegahan berkelanjutan melalui edukasi generasi muda, pengawasan kawasan publik, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah.
Momentum bulan Suci Ramadan semestinya menjadi refleksi bersama untuk memperkuat nilai kedamaian, tanggung jawab sosial, dan menjadikan Maluku Tenggara sebagai daerah yang aman dan bermartabat.(*)