BPS Maluku Catat Rumah Tangga Butuh Rp. 5,1 Juta Per Bulan Agar Tidak Tergolong Miskin
Mesya Marasabessy February 28, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah angka kemiskinan Maluku pada September 2025 diumumkan berada di 286,86 ribu orang atau 15,25 persen, perhatian kini tertuju pada satu angka penting lainnya. 

Berapa sebenarnya pengeluaran minimum yang harus dipenuhi per rumah tangga agar tidak tergolong miskin?

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat bahwa rumah tangga di Maluku perlu memiliki pengeluaran Rp 5.149.008 per bulan agar tidak termaksud dalam kategori miskin. 

Angka ini menggambarkan kebutuhan menimum konsumen rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga rata-rata 4,76 orang berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada September 2025. 

Jika pengeluaran bulanan dibawah angka tersebut, rumah tangga dianggap dibawah garis kemiskinan. 

Garis kemiskinan ini dihitung dengan mengonversi batas pengeluaran per kapita ke basis rumah tangga.

Secara per kapita, garis kemiskinan pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 797.060,- per kapita per bulan, yang mencerminkan nilai minimum untuk memenuhi kebutuhan makan dan bukan makanan. 

BPS menggunakan pendekatan ini untuk melihat kesejahteraan masyarakat secara lebih realistis dari sisi rumah tangga, mengingat banyak pengeluaran yang terjadi secara kolektif seperti, biaya listrik, sewa rumah, maupun belanja kebutuhan pokok. 

“Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.  Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada September 2025 adalah sebesar Rp 5.149.008-/bulan,” ungkap Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia. 

Jumlah ini menurutnya naik sebesar 5,05 persen dibanding kondisi Maret 2025 yang sebesar Rp 4.901.672,-/bulan.

Secara total, penduduk miskin di Maluku pada September 2025 mencapai 286,86 ribu orang.

Jika dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin turun 0,9 ribu orang. 

Sementara dibandingkan September 2024, jumlah penduduk miskin turun sebanyak 7,13 ribu orang. 

“Persentase penduduk miskin pada September 2025 tercatat sebesar 15,25 persen, turun 0,13 persen poin terhadap Maret 2025 dan turun 0,53 persen poin terhadap September 2024,” sebutnya. 

Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2025-Septrember 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 3,97 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 4,87 ribu orang. 

Persentase kemiskinan di perkotaan naik sementara di perdesaan mengalami penurunan. Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 4,59 persen menjadi 4,8 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 24,61 persen menjadi 24,01 persen.

“Penduduk miskin di perdesaan pada September 2025 tercatat sebesar 245,73 ribu orang. Jumlah ini turun 4,87 ribu orang dibandingkan bulan Maret 2025 yang menunjukkan angka 250,6 ribu orang. Bila dilihat dari sisi persentase, tingkat kemiskinan di perdesaan pada September 2025 (24,01 persen) juga mengalami penurunan dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 24,61 persen. Untuk Penduduk miskin di perkotaan pada September 2025 tercatat sebesar 41,13 ribu orang. Jumlah ini naik sebanyak 3,97 ribu orang dibandingkan periode Maret 2025 yang menunjukkan
angka 37,16 ribu orang. Bila dilihat dari sisi persentase, tingkat kemiskinan di perkotaan pada September 2025 (4,8 persen) mengalami peningkatan dibandingkan Maret 2025 (4,36 persen),” sebutnya.

Baca juga: Bodewin Wattimena Tagetkan Tanam 5.000 Pohon di Ambon Selama Masa Kepemimpinannya

Baca juga: Bawa Istri Orang ke Penginapan Holiday, Brigpol Fian Telah Diperiksa Propam Polresta Ambon

Faktor yang Berpengaruh terhadap Tingkat Kemiskinan


Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan. 

Sebagaimana yang dibeberkan Kepala BPS Maluku, terhadap tingkat kemiskinan selama periode Maret 2025–September 2025 di Maluku, yakni ; 

1. Perkembangan harga di Maluku tetap terjaga, pada September 2025 terjadi deflasi (m-to-m) sebesar 0,29 persen, sementara pada periode yang sama secara nasional terjadi inflasi (m-to-m) sebesar 0,21 persen.

2. Pertumbuhan ekonomi di Maluku pada triwulan III tahun 2025 masih menunjukan trend positif dimana perekomian tumbuh 4,03 persen (q-to-q) dan 4,31 persen (y-on-y).


Penjelasan Teknis dan Sumber Data

Ada beberapa penjelasan teknis yang perlu diketahui dalam menjelaskan data tersebut dan bagaimana BPS Maluku mengelola sumber data itu. 

1. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.

2. Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan.

3. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kkalori per kapita per hari. Paket komoditas kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditas (padi-padian, umbi-umbian,
ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak,
dll).

4. Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditas kebutuhan dasar nonmakanan diwakili oleh 36 jenis komoditas.

5. Garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin.

6. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

7. Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan September 2024 adalah data Susenas bulan September 2025. 


Tingkat Kedalaman dan Keparahan dari Kemiskinan

Sekedar Informasi, bahwa Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. 

Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. 

Indeks kedalaman kemiskinan adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin.

Pada periode September 2024 - September 2025, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) sama-sama mengalami kenaikan. 

Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada September 2025 sebesar 3,14 naik jika dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 2,95. Untuk Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), pada periode yang sama mengalami juga mengalami kenaikan dari 0,80 menjadi 0,98. 

Apabila dibandingkan berdasarkan daerah, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. 

Pada September 2025, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 0,61, sedangkan di perdesaan jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 5,26. Demikian pula untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perkotaan adalah sebesar 0,13, sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,69. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.