SRIPOKU.COM, LAHAT – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Lahat meringkus seorang pria berinisial SM, warga Desa Natemanu Utara, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku dibekuk petugas saat melakukan transaksi jual beli seorang perempuan berinisial Y kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Lahat, Sabtu (28/2/2026).
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.Ik. MIK, melalui Kasatres PPA/PPO, AKP Hj. Fifin Sumailan, SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku di tengah bulan suci Ramadan.
"Saat diamankan di hotel, kami menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp250.000 hasil transaksi. Modus tersangka adalah menawarkan foto korban melalui ponsel kepada pemesan," ujar AKP Hj. Fifin Sumailan dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SM berperan mengarahkan pelanggan ke kamar hotel setelah harga disepakati.
Dari nilai transaksi tersebut, pelaku mengaku mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp50.000 sebagai jasa perantara.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah berulang kali melayani pesanan tamu hotel yang mencari perempuan penghibur.
Saat ini, SM beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satres PPA/PPO Polres Lahat untuk menjalani penyidikan lebih mendalam.
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau transaksi serupa di lokasi berbeda.
Langkah ini diambil untuk memastikan kondusivitas dan kesucian bulan Ramadan di wilayah hukum Polres Lahat.
Atas perbuatannya, tersangka SM terancam dijerat dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.