Kronologi Ko Erwin Bandar Penyuap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ditangkap Saat Kabur ke Malaysia
Dedi Qurniawan March 01, 2026 02:18 AM

POSBELITUNG.CO – Pelarian panjang Ko Erwin, bandar narkoba kelas kakap yang terseret pusaran kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya kandas.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus residivis tersebut saat mencoba menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Penangkapan Ko Erwin menjadi kunci pembuka tabir aliran dana haram senilai miliaran rupiah yang mengalir ke oknum perwira Polri.

Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat dan kondisi kaki kiri dibalut perban akibat tindakan tegas terukur.

Kronologi Penangkapan: Nyaris Keluar Yurisdiksi Indonesia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pelarian Ko Erwin dibantu oleh jaringan yang cukup rapi, termasuk melibatkan seseorang berinisial "The Doctor" untuk menyiapkan kapal.

“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujar Brigjen Eko, Jumat (27/2/2026).

Ko Erwin sempat membayar Rp7 juta kepada penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatannya.

Namun, saat kapal tradisional yang ditumpanginya hampir mencapai perairan Malaysia, petugas melakukan penyergapan.

"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap," tegas Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.

Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan bagian kaki tersangka.

Sosok Ko Erwin: Residivis dan "Sapi Perah" Oknum Polisi

Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin bukanlah orang baru di dunia hitam.

Ia merupakan residivis yang pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.

Namanya mencuat kembali dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Ko Erwin berperan sebagai penyokong dana utama untuk menutupi gaya hidup mewah para atasannya di kepolisian.

Pola Aliran Dana Rp2,8 Miliar: Pakai Kardus Bir Hingga Koper

Penyelidikan mendalam Bareskrim Polri mengungkap skema korupsi dan gratifikasi yang sangat sistematis.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membeberkan bahwa total uang yang disetor para bandar kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi mencapai Rp2,8 miliar.

Awalnya, uang berasal dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan.

Namun, saat bandar B tidak sanggup lagi menyetor, AKBP Didik diduga memberikan tekanan kepada AKP Malaungi untuk mencarikan dana guna membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.

"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, namanya Koh Erwin," ucap Zulkarnain.

Uang haram tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan kemasan yang tidak mencurigakan:

  • Tahap Pertama: Rp1,4 miliar diserahkan tunai di dalam koper.
  • Tahap Kedua: Rp450 juta menggunakan paper bag.
  • Tahap Ketiga: Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bir.

"Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain," jelas Zulkarnain.

Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro

Atas keterlibatan dalam jaringan narkoba dan penerimaan suap ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis (19/2/2026).

Selain kasus narkoba, sidang etik juga menemukan adanya penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Polri.

Baca juga: AKBP Didik Eks Kapolres Bima Batal Dipecat? Terungkap Alasannya Dimutasi ke Yanma Polri

(bangkapos/ TribunSumsel.com/Tribunnews.com/ posbelitung.co)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.