Masyarakat Fatumnasi Demo Tolak Status Taman Nasional Mutis Timau
Apolonia Matilde March 01, 2026 02:24 AM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok


POS-KUPANG.COM, SOE - Beredar di Media sosial masyarakat Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi melakukan aksi proses penolakan status Taman Nasional Mutis Timau. 

Postingan yang diunggah ke media sosial instagram sekitar pukul 18.00 wita, Jumat (27/2/2026), ini memperlihatkan masyarakat yang masyarakat dipimpin oleh perempuan-perempuan paru baya, berjalan ke arah taman nasional Mutis timau, sambil menyuarakan hidup masyarakat adat. 


Hal ini dibenarkan oleh Camat Fatumnasi, Vincentius Tapatab, pada Jumat (27/2/2026) melalui pesan whatsapp. Ketika dikonfirmasi ia mengaku baru selesai berdialog dengan masyarakat terkait kejadian tersebut. 


"Kami baru selesai berdialog dengan masyarakat  yang melakukan aksi demo di Kantor Resort BKSDA," ungkapnya. 


Ia mengatakan ada dua alasan mengapa aksi demo ini dilakukan, yaitu salah satunya dampak pencemaran lingkungan di Taman Nasional Mutis Timau. 


"Alasan demi ini karena kurang puas masyarakat terhadap pengelolaan Taman nasional. Sampah berserakan di kawasan dan sumber mata air, dan Pengunjung masuk ke tempat ritual adat yang seharusnya tidak boleh ke dikunjungi," jelasnya. 


Vincentius menyampaikan demo tersebut tidak  mencapai titik temu. Masyarakat justru diarahkan untuk membuat penolakan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


"Tidak ada titik temu, Masyarakat menolak taman nasional, dan dari pihak BKSDA menganjurkan untuk membuat surat penolakan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.


Sebelumnya berdasarkan informasi pada website Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada  (8/9/2024), telah dideklarasikan pembentukan Taman Nasional Mutis Timau yang merupakan taman nasional ke-56 di Indonesia, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Taman ini seluas 78.789 hektar (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan hektar). Luas Taman Nasional tersebut meliputi kawasan eks Hutan Lindung Mutis Timau seluas 66.473,83 hektar (84,37 persen dari luas TN) serta Hutan Konservasi eks Cagar Alam Mutis Timau seluas 12.315,61 hektar (15,63?ri luas TN).  (any)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.