Jadwal Pencairan Gaji ke-14 ASN 2026, Segini Besarannya Pergolongan
ferri amiril March 01, 2026 08:35 AM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar sejumlah tunjangan yang disalurkan mendekati hari hari raya Idulfitri 1447 H, menajdi info yang paling dinanti sepanjang bulan Ramadan 2026 ini.

Pasalnya, dikabarkan belum lama ini, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat dibanding pola biasanya. 

Adapun, sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya melalui regulasi resmi.

Dimana aturan yang menyasar Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, dan tertuang dalam Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 tersebut, menjadi agenda rutin tahunan dan terus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara serta kebutuhan aparatur.

Estimasi Terbaru 2026

Adapun nominal paten yang akan disalurkan tahun ini, belum sepenuhnya diumumkan secara resmi.

Namun berdasarkan pola ditahun-tahun sebelumnya, struktur gaji yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan kinerja, dengan besaran disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan.

Baca juga: Prediksi Besaran THR Lebaran 2026 untuk ASN di Priangan Timur, Catat Tanggal Cairnya

Perhitungan estimasi yang dihitung juga masih akan berdasarkan struktur penghasilan yang berlaku.

Serta dapat berbeda tergantung komponen tunjangan dan kebijakan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai perkiraan, berikut ini nominal umum Gaji 14 atau THR pergolongan:

  • Golongan I: Rp 2,2 juta - Rp 2,8 juta
  • Golongan II: Rp 3 juta - Rp 4 juta
  • Golongan III: Rp 3,8 juta - Rp 5,4 juta
  • Golongan IV: Rp 5,8 juta - Rp 7,8 juta

Jadwal Pencairan Resmi THR Lebaran ASN 2026 

Sementara itu kepastian pencairan pada awal Ramadan 2026 dan alokasi anggaran yang telah disiapkan, gaji ke-14 bagi ASN tahun ini dipastikan cair lebih cepat dari pola biasanya. 

Meski tanggal detail masih menunggu pengumuman resmi, estimasi waktu dan kisaran besaran sudah dapat menjadi gambaran awal bagi para aparatur negara.

Adapun, sekedar info Pemerintah tahun ini melontarkan dana sebesar Rp 55 triliun, untuk penyaluran THR ASN.

Dimana perencanaan dan strategi pelontaran dana termasuk untuk THR tersebut, bertujuan menjaga momentum ekonomi sejak awal tahun.

Pemerintah sendiri diketahui ingin likuiditas masyarakat langsung meningkat sehingga belanja konsumsi ikut terdorong.

Baca juga: Segini Perkiraan THR Lebaran untuk ASN di Priangan Timur 2026, Catat Tanggal Cairnya

Hal ini disampaikan langsung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026) lalu.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya.

Selain itu, Purbaya juga menambahkan bersamaan dengan jalannya bulan mulia ini, akan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi yang paling dinanti dan jadi perhatian khusus.

“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” terang Purbaya.

Kepastian ini memberikan gambaran waktu yang cukup jelas bagi para penerima untuk merencanakan kebutuhan menjelang Idulfitri.

Adapun, dalam komponen THR 2026 yang disalurkan tahun ini, tersedia beberapa jenis penyaluran, berdasarkan aturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diantaranya:

1. Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja, berkisar antara Rp 1.684.200 hingga Rp 3.789.700.

2. Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan dan golongan berkisar Rp 200.000 - Rp 300.000.

3. Tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras, berkisar antara Rp 250.000 - Rp 320.000

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan, berkisar antara Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000.

5. Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian, berkisar antara Rp 500.000 - Rp 2.500.000 yang dikhusus untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.