TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Ramadan tengah bersiap memasuki pertengahan bulan.
Ini menjadi pertanda berbagai penekanan dan peningkatan ibadah, beberapa syarat penyempurnaan ibadah.
Salah satunya adalah aturan penyaluran Zakat menjelang Idul Fitri yang harus ditetapkan pemerintah dan jadi patokan bagi masyarakat.
Seperti yang diketahui, menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Segini Perkiraan THR Lebaran untuk ASN di Priangan Timur 2026, Catat Tanggal Cairnya
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Seperti yang diketahui, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Penyaluran zakat bisa diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar telah menetapkan menjadi panduan resmi bagi masyarakat agar dapat menunaikan kewajibannya secara akurat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.
Lengkapnya, berikut ini perincian pengeluaran wajib zakat fitrah tahun 2026, berdasarkan dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jabar Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026
Sementara untuk Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat dinilai sebesar Rp40.000,-
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Ciamis 2,5 Liter Beras Atau Rp 37.500
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran Zakat Fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa Zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan Zakat Fitrah :
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
(*)