Pengakuan LPMK yang Minta THR Padahal Baru Sepekan Puasa, Sebut Sasar Perusahaan dan Bentuk Parsel
Ani Susanti March 01, 2026 09:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan pihak LPMK yang minta THR kepada masyarakat, padahal baru sepekan puasa.

Sebelumnya, viral sebuah postingan di media sosial terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan yang meminta dana iuran kepada warga untuk digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan mediasi terkait dugaan kasus ini.

Dalam mediasi tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pun menemui ketua LPMK Manukan Wetan untuk diminta penjelasan.

Baca juga: Sosok Lurah Diberhentikan karena Minta THR ke Pedagang di Bawah Jembatan, Wali Kota Ogah Toleransi

Armuji menegaskan bahwa segala pungutan, pinjaman, maupun penarikan uang dari LPMK kepada warga tersebut termasuk melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.

Dia menjelaskan, jika memang tidak ada unsur keberatan dari kedua pihak, maka sebaiknya tidak menggunakan kata-kata THR dalam surat permintaan tersebut agar tidak menimbulkan salah paham.

“Engkok ojok mbok baleni maneh (nanti jangan diulangi lagi), kata-kata Tunjangan Hari Raya itu salah, tapi misalnya katanya diganti santunan anak yatim itu enggak salah. Tapi, kalau Tunjangan Hari Raya itu kesannya, sifatnya kayak wajib,” kata Cak Ji, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Jumat (27/2/2026), mengutip Kompas.com.

Armuji juga memperingatkan kepada seluruh LPMK dan RT/RW di seluruh wilayah Surabaya lainnya agar tidak meminta dana atau uang apa pun yang ditujukan untuk THR.

“Berlaku juga bagi LPMK wilayah lain di Surabaya maupun RT/RW yang kebetulan wilayahnya banyak daerah industri yang dimintai THR itu enggak boleh itu dianggep pungutan di liar dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Armuji juga menegaskan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang membagikan proposal dengan tujuan penarikan THR jelang Lebaran 2026.

“Saya peringatkan kepada seluruh lembaga LPMK maupun industri kecil atau besar pada saat Lebaran seperti ini mereka membagikan proposal untuk THR tidak diperbolehkan, kecuali perusahaan tersebut mau membantu sendiri dan tanpa ada beban atau tekanan yang lain,” ujarnya.

Sasar Perusahaan

Sementara itu, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil mengklarifikasi bahwa permintaan dana iuran untuk THR tersebut bukan ditujukan kepada warga tetapi beberapa perusahaan yang ada di sekitar wilayah Manukan.

“Jadi, permintaan itu bukan kami memintanya kepada warga, tapi ke perusahaan-perusahaan industri yang ada di sekitar sini,” kata Kholil kepada Cak Ji.

Dia juga menegaskan bahwa adanya kesalahan penulisan kata THR yang dimaksud bukan berupa dana atau uang, melainkan dalam bentuk parcel.

“Itu pun juga bukan berupa uang THR gitu, tapi parcel-parcel Lebaran. Itu pun hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang memang setiap tahunnya juga ngasih,” ujarnya.

Kholil mengaku juga tidak mengetahui mengapa surat tersebut tiba-tiba menjadi viral dan disalah artikan.

“Enggak tahu juga (kenapa bisa viral). Itu mungkin dari oknum-oknum yang lain aja enggak senang dengan posisi kelembagaan saya,” katanya, melansir dari Kompas.com.

Dia menyebut, kegiatan tersebut telah menjadi tradisi setiap tahunnya.

“Jadi, dari pihak perusahaan itu juga tidak pernah ada keberatan dan bahkan dari awal memang menyetujui karena itu sudah menjadi tradisi,” ujarnya.

Nantinya, menurut dia, parcel itu akan diberikan kepada tujuh RW dari wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.

Baca juga: Sosok Rudy Susmanto, Bupati Bogor Pasang Badan untuk Kades yang Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko  langsung mengambil sikap tegas terkait hal ini.

 "Ini soal pelanggaran etik sebagai ketua LPMK. Saya langsung telpon Pak Camat-nya di Tandes untuk dievaluasi sesuai aturan," desak Yona, Kamis (26/2/2026), kepada TribunJatim.com.

Koordinasi pun dilakukan Kamis malam itu juga saat ulah LPMK minta THR menyebar.

Ketua Komisi A meminta LPMK yang bersangkutan disarankan untuk ditindak sesuai aturan. Harus dikenakan sanksi sesuai regulasi. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa. 

Yona melihat bahwa LPMK merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah. 

Karena itu, setiap pengurus harus menjaga amanah dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. Ini menyangkut integritas harus ada sanksi.

Yona yang akrab disapa Cak YeBe itu meminta kecamatan untuk menyelidiki pelanggaran etika ini. Dugaan permintaan THR dengan mengatasnamakan lembaga tidak dapat dibenarkan. 

Jika terbukti, langkah evaluasi dinilai perlu agar marwah kelembagaan tetap terjaga. Lembaga LPMK jangan dinodadi dengan tindakan yang tidak pantas. Evaluasi penting agar ke depan LPMK benar-benar bekerja untuk kepentingan warga.

Baca juga: Viral Oknum Ketua LPMK Surabaya Minta THR, Komisi A: Pelanggaran Etik Wajib Ditindak

Yona meminta seluruh LPMK di Surabaya untuk tetap berpegang pada aturan dan etika dalam menjalankan tugas.

Dia meminta para pengurus tidak memanfaatkan momentum apa pun untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Saya mengimbau seluruh LPMK se-Surabaya agar menjaga etika, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak melakukan praktik-praktik yang bisa merusak citra lembaga,” katanya.

Dia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama. LPMK, menurut dia, harus menjadi contoh dalam tata kelola partisipasi masyarakat yang bersih dan transparan.

“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai citra lembaga LMPK terdampak oleh ulah oknum," kata Yona.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.