Zakat Fitrah 2026: Cek Besaran, Niat Tulisan Arab, Waktu Terbaik Pembayaran dan Cara Bayar Online
Rusaidah March 01, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM -- Bulan Ramadan juga identik dengan pembayaran Zakat Fitrah selain pelaksanaan sholat tarawih.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan Umat Islam yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Bagi Umat Islam, Zakat Fitrah tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi sebagai sarana pembersihan diri dari segala kekurangan yang ada selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Maret 2026 di Semua Provinsi Indonesia, Pertamax Naik Segini di Bangka Belitung

Mungkin masih ada yang bingung dengan tata cara niat dan kapan membayar Zakat Fitrah berikut ulasan lengkap yang bisa disimak.

Berikut informasi besaran, tata cara niat hingga waktu pembayaran Zakat Fitrah.

Mengenal Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, sebagai pembersih dari perbuatan kurang baik selama berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat ini wajib dibayar sebelum Sholat Idulfitri, dan nilainya dapat berupa bahan pangan pokok atau uang yang setara dengan harga bahan pangan tersebut.

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya
Bacaan doa menerima Zakat Fitrah, lengkap dengan bacaan Arab, latin dan artinya. (Tribunnews)

Adapun kelompok orang yang wajib membayar zakat atau disebut Muzakki, memiliki tiga syarat yaitu: orang yang masih hidup, orang yang merdeka dan mampu.

Berapa Besaran Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan pangan pokok, seperti beras, dengan jumlah sekitar 2,5 kg per jiwa.

Anda juga bisa mengganti zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga bahan pangan tersebut. 

Melansir dari laman Baznas.go.id, adapun besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2026 adalah sekitar Rp50.000 per jiwa, meskipun nominal ini dapat bervariasi di setiap wilayah.

BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

1.Menentukan Jumlah Tanggungan yang Dizakati

Zakat fitrah dikenakan kepada setiap orang yang memiliki tanggungan, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, atau orang tua. Dengan demikian, seorang suami yang sudah menikah harus membayar zakat untuk dirinya sendiri dan istri, serta anak-anak yang masih menjadi tanggungannya.

2.Membaca Niat Zakat Fitrah

Setiap orang yang membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga, perlu membaca niat zakat fitrah yang sesuai. 

Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah

Bacaan niat Zakat Fitrah berbeda tergantung pada siapa yang akan dibayarkan zakatnya.

Dikutip dari MUI, berikut berbagai Bacaaan Niat Zakat Fitrah.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Menyerahkan Zakat

Setelah memahami bacaan niat yang tepat, langkah selanjutnya adalah menyerahkan zakat fitrah.

Setelah zakat fitrah dihitung dan niat dibacakan, zakat tersebut dapat diserahkan langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui amil zakat yang akan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Disarankan untuk membayar melalui amil zakat agar lebih terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran.

4.Doa Mustahik untuk Pemberi Zakat

Setelah zakat diterima oleh mustahik, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penghargaan kepada pemberi zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168.

Baca juga: ASN Dinas Perikanan Bangka Tunggu Sidang, Kejari Cari Bukti SPBU Korupsi BBM Subsidi Nelayan

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Menunaikan Zakat Fitrah Pada Waktu yang Tepat

Penting untuk membayar Zakat Fitrah pada waktu yang tepat agar dapat memenuhi syarat sah. 

Berikut adalah Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang dianjurkan:

  • Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
  • Waktu Sunnah: Dari shalat Subuh hingga sebelum shalat Idulfitri.
  • Waktu Mubah: Dari awal Ramadan hingga sebelum shalat Idulfitri.
  • Waktu Makruh: Setelah shalat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam.
  • Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri

Cara Bayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah yang biasanya dibayarkan secara langsung juga bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui situs web Baznas.

Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Di situs resmi Baznas, tersedia berbagai metode pembayaran yakni online, transfer bank, kartu kredit dan paypal.

Anda tinggal mengisi identitas diri, jenis zakat yang dipilih, nominal pembayaran, nomor telepon dan alamat email.

Khusus untuk online, pembayaran zakat bisa melalui Shopee, Gopay, OVO, Dana, Link Aja dan Jenius Pay.

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

1. Buka browser

2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

3. Akan muncul tampilan form pembayaran zakat Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki

4. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.

5. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, lakukan konfirmasi dengan membuka alamat https:// baznas.go.id/konfirmasi

6. Isi dan lengkapi Form Konfirmasi Pembayaran Zakat Upload bukti pembayaran Input Captcha Klik submit

7. Upload bukti pembayaran

8. Input captcha9. Klik submit

Jangan Salah Hitung

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, serta fidyah tahun 2026 untuk masyarakat di daerah itu tahun.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan keagamaan termasuk pemerintah daerah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Karyawan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Karyawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Penetapan besaran zakat menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Karyawan bilang bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama yang dilakukan pada 26 Februari 2026 kemarin.

Dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam. Hasilnya dituangkan dalam surat edaran Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan nomor 156/KK.29.05.5.4/BA.03.2/02/2026 tentang penetapan zakat.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama, telah disepakati nilai zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (1/3/2026).

Karyawan menjelaskan pada tahun 2026 terdapat perubahan pada ketentuan zakat mal dan zakat profesi. Sementara untuk zakat fitrah dan fidyah, besarannya masih sama seperti tahun 2025. Untuk zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 masyarakat diwajibkan membayar sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Standar harga beras yang ditetapkan sebesar Rp16.000 per kilogram. 

Sehingga apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp40.000 per orang.

Ketentuan tersebut mengacu pada konsumsi beras masyarakat setempat.

Bagi warga yang sehari-hari mengkonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar Rp16.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

“Zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan beras yang dikonsumsi masing-masing. Jika harga berasnya lebih tinggi, maka nilai zakatnya juga menyesuaikan,” jelas Karyawan.

Selain zakat fitrah lanjut dia, besaran fidyah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah merupakan kewajiban bagi sebagian golongan yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.

Ia membeberkan fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Pembayaran dilakukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan nantinya disalurkan kepada fakir miskin. 

Baca juga: Video: Simpan Sabu 1,1 Kg di Kontrakan, IRT 28 Tahun di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Misalnya seseorang meninggalkan puasa satu hari, maka wajib membayar Rp30.000. Jika sepuluh hari, berarti Rp300.000, dan seterusnya sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Adapun kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain orang tua renta yang secara fisik tidak memungkinkan berpuasa, penderita sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, serta ibu hamil atau menyusui. 

Apabila berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya berdasarkan rekomendasi dokter. Menurutnya, fidyah menjadi pengganti ibadah puasa yang tidak dapat ditunaikan. 

“Dengan mekanisme memberi makan kepada satu orang golongan fakir miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan,” paparnya.

Karyawan mengimbau masyarakat yang telah memenuhi kewajiban dan memiliki kesiapan agar segera menunaikan zakat sejak awal Ramadan.

Ia menegaskan bahwa pembayaran zakat tidak harus menunggu hingga menjelang akhir bulan suci.

Pembayaran zakat sudah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun lembaga resmi.

Dengan penetapan ini, ia berharap pelaksanaan zakat di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat.

Paling penting dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

“Kepada panitia amil maupun UPZ agar tidak memperjualbelikan beras zakat fitrah yang telah dibayarkan oleh muzakki. Beras yang terkumpul wajib disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat,” pungkas Karyawan.

Zakat Fitrah sebenarnya dapat dibayar sepanjang bulan Ramadan, akan tetapi disarankan untuk dilakukan di akhir bulan.

Alasannya, Zakat Fitrah berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan sia-sia, seperti berkata kotor atau bergunjing, yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan. 

((Bangkapos.com/Cepi Marlianto) (Tribunnews.com/Pos-Kupang.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.