Disperindagkop Teluk Bintuni Kembalikan Dana Rp 2,8 Miliar ke Kas Daerah
Tarsisius Sutomonaio March 01, 2026 12:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Teluk Bintuni, mengembalikan dana Rp 2,8 miliar ke kas daerah.

Kepala Disperindagkop Teluk Bintuni, Ongen Pattikawa, mengatakan dana itu adalah anggaran bantuan modal usaha tahun 2025.

Pengembalian anggaran itu, ucapnya, atas perintah Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy.

Menurut Ongen Pattikawa, Bupati menilai program bantuan modal usaha sebelumnya tidak tepat sasaran.

Bupati menilai bantuan modal itu terkesan hanya membagi-bagikan uang tanpa memberikan hasil yang signifikan bagi perkembangan usaha masyarakat Teluk Bintuni.

Karena itu, ucapnya, Bupati memutuskan untuk menghentikan sementara bantuan modal usaha sambil menunggu proses evaluasi menyeluruh.

Baca juga: Dorong UMKM Fakfak Menuju Perubahan, Pemkab Sinergi dengan BRI Kucurkan Modal Usaha

 

"Keputusan ini diambil agar ke depan program bantuan benar-benar tepat sasaran, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ujar Ongen Pattikawa melalui sambungan telepon, Sabtu (28/2/2026) malam.

Menurutnya, Bupati juga menyampaikan kebijakan soal pekerjaan Pondok Pinang. 

Untuk 2026, pekerjaan Pondok Pinang dinilai sudah terlalu banyak. 

Sesuai hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat menyarankan agar pekerjaan tersebut dihentikan sementara.

"Atas perintah lisan Bupati, kami yang menangani kedua agenda tersebut langsung mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat," katanya.

Pengumuman ini sekaligus menjawab banyak warga yang terus menanyakan kelanjutan bantuan modal usaha dan pekerjaan Pondok Pinang.

Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penataan program supaya lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi pembangunan daerah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.