Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua Tengah bakal mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya praktek prostitusi daring melalui aplikasi MiChat yang kian mengkhawatirkan.
Dalam waktu dekat, KPA Papua Tengah berencana memanggil seluruh KPA tingkat kabupaten untuk menyinkronkan langkah pemutusan rantai penyebaran HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Ketua KPA Papua Tengah, Freny Anouw mengatakan, dari pantauan mereka, aktivitas prostitusi daring paling masif ditemukan di Kabupaten Nabire dan Mimika.
Tren serupa juga mulai terdeteksi di Paniai, Deiyai dan Dogiyai, sementara untuk wilayah Puncak dan Intan Jaya sejauh ini belum ditemukan.
Baca juga: Antara Hak Warga dan SDM Terbatas: Ini Kisah Dilema Pelayanan Dukcapil di Jayawijaya
Freny menekankan, kunci penanganan penyakit berbahaya ini berada di tangan kabupaten.
"Kami provinsi hanya memprogramkan kerja, namun eksekusi ada di tingkat kabupaten karena merekalah yang memiliki masyarakat," kata Freny kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, melalui panggilan telepon di Nabire, Sabtu, (28/2/2026).
Freny juga menyoroti legalitas operasional seperti homestay dan hotel yang kerap dijadikan tempat penampungan aktivitas tersebut.
Dia menegaskan, izin operasional dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bukan provinsi. Oleh karena itu, pengecekan ulang terhadap izin usaha menjadi harga mati.
"Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek legalitas aktivitas di hotel dan homestay. Jika ditemukan tempat penampungan yang tidak berizin, kami akan tutup," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Papua Pegunungan Dikritik Tajam Soal Obsesi Pembangunan Fisik yang Mubazir
Sebagai langkah preventif, KPA Papua Tengah telah menjalin kerjasama dengan Satpol PP, Polda Papua Tengah, serta dinas teknis terkait untuk mendukung program KPA.
Namun, keberhasilan program ini dinilai sangat tergantung juga pada kepedulian semua pihak.
Untuk itu dia mengajak RT/RW lebih proaktif dalam memantau keberadaan warga dan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Demikian pula dengan lurah dan kepala kampung agar tidak sembarang mengeluarkan izin pembangunan tempat hiburan yang berpotensi menjadi sarang penyakit sosial.
"Ini demi kemanusiaan, jangan hanya memikirkan retribusi daerah dari sektor hiburan. Pikirkan bagaimana menyelamatkan manusianya," ujarnya.
Selain prostitusi, peredaran Minuman Keras (miras) juga diidentifikasi sebagai pemicu utama gangguan sosial dan penyebaran virus.
Baca juga: Simbol Toleransi Bupati Biak Kenakan Busana Muslim Saat Jamu Buka Puasa Bersama
Sebagai langkah jangka panjang,KPA Papua Tengah akan membagikan modul bahaya HIV/AIDS kepada seluruh masyarakat, maupun para pelajar.
"Tujuannya agar mereka memiliki bekal pemahaman yang kuat untuk menjaga diri dari ancaman virus sejak dini," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus HIV/AIDS di Papua Tengah hingga Desember 2025 tercatat mencapai 24.777 kasus.
Lonjakan angka ini menempatkan Papua Tengah dalam kondisi mengkhawatirkan, sekaligus menjadi tantangan besar bagi semua pihak dalam upaya pemutusan rantai penularan.
Dari total kasus tersebut, dua kabupaten memberikan kontribusi tertinggi yakni, Nabire menduduki urutan pertama dengan jumlah lebih dari 11.000 ribu kasus, kemudian disusul oleh Mimika dengan total lebih dari 9.000 ribu kasus.(*)