Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku pada September 2025 menunjukan perbaikan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,273.
Angka ini turun 0,023 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2025 yang sebesar 0,296.
Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia, mengatakan, penurunan Gini Ratio menunjukkan distribusi pengeluaran masyarakat yang semakin merata.
Ketimpangan pengeluaran diukur menggunakan Gini Ratio yang diturunkan dari kurva lorenz serta distribusi pengeluaran berdasarkan pendekatan Bank Dunia.
“Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi,” kata Kepala BPS Maluku.
Dituturkan, bahwa secara umum pada periode September 2019 - September 2025, Gini Ratio di Maluku mengalami penurunan.
Kondisi ini menunjukan bahwa selama periode tersebut terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Maluku.
Namun demikian, akibat adanya Covid-19 kata Maritje Pattiwaellapia, nilai Gini Ratio kembali mengalami kenaikan pada September 2020.
“Gini Ratio Maluku pada September 2025 tercatat sebesar 0,273, turun 0,023 persen poin dibanding keadaan Maret 2025 tercatat sebesar 0,296,” sebut Maritje Pattiwaellapia.
Berdasarkan wilayah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2025 adalah sebesar 0,262.
Hal ini tutur Kepala BPS Maluku, menunjukkan terjadi penurunan sebesar 0,014 poin dibanding Maret 2025 yang sebesar 0,276 dan turun sebesar 0,022 poin dibanding September 2024 yang sebesar 0,284.
Sementara m daerah perdesaan, Gini Ratio pada September 2025 tercatat sebesar 0,228, turun sebesar 0,021 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2025 dan turun sebesar 0,008 poin dibandingkan dengan kondisi September 2024.
“Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2024 dan Maret 2025 masing-masing tercatat sebesar 0,236 dan 0,249,” sambungnya.
Baca juga: DLHP Mulai Tarik Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon, Pedagang Diminta Waspada Pungli
Baca juga: BPS Maluku Catat Rumah Tangga Butuh Rp. 5,1 Juta Per Bulan Agar Tidak Tergolong Miskin
Berdasarkan Pendekatan Bank Dunia
Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran itu, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
- Tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen,
- Tingkat ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen,
- Ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.
Pada September 2025, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah di Maluku sebesar 23,87 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah.
Kondisi itu meningkat dibandingkan dengan Maret 2025 yang sebesar 22,35 persen dan dibandingkan dengan September 2024 yang sebesar 22,64 persen. Jika dibedakan menurut daerah, pada September 2025 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 25,18 persen.
Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 25,59 persen. Dengan demikian, menurut kriteria Bank Dunia daerah perkotaan dan perdesaan di Maluku termasuk ketimpangan rendah.
Gini Ratio Menurut Provinsi pada September 2025
Pada September 2025, provinsi yang mempunyai nilai Gini Ratio tertinggi tercatat di Provinsi Papua Selatan, yaitu sebesar 0,426.
Sementara Gini Ratio terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,214
Untuk Maluku, Gini Ratio berada diangka 0,273
Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,363, terdapat sembilan provinsi dengan angka Gini Ratio lebih tinggi, yaitu Papua Selatan (0,426), DKI Jakarta (0,423), DI Yogyakarta (0,414), Papua (0,397), Jawa Barat (0,397), Kepulauan Riau (0,385), Papua Barat (0,383), Gorontalo (0.383), dan Nusa Tenggara Barat (0,364). (*)