Baznas Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp 37.500 per Jiwa
Fadhila Rahma March 01, 2026 11:27 AM

 


SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -
Setelah melalui kesepakatan bersama, akhirnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M untuk wilayah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 37.500 per jiwa.

Keputusan itu berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Fidyah dan Kafarat 1447 H yang digelar di Kantor Baznas Muara Enim, Kamis 26 Februari 2026.

Baca juga: Warga Ujanmas Baru Muara Enim Resah Pertanyakan Kepastian Ganti Rugi Pembangunan Fly Over

Rapat yang dipimpin Ketua Baznas Muara Enim A. Nizomi, tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Muara Enim H. Abdul Harris Putra, Kabag Kesra Setda Muara Enim H. Iskandar, perwakilan MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, IKADI, DMI, serta OPD terkait.

Ketua Baznas Muara Enim A. Nizomi menyampaikan, Minggu (1/3/2026) bahwa, besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg per jiwa atau jika dalam bentuk uang Rp 37.500 per jiwa.

Untuk besaran Zakat Maal/Penghasilan nisab sebesar Rp 7.640.144 per bulan.

Lanjut Nizom, untuk besaran Fidyah Ramadan 1447 H sebesar Rp 25.000 per hari disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi. Sedangkan besaran Kafarat Ramadan Rp 1.500.000 atau Rp 25.000 x 60.

Nizom mengatakan, pengumpulan zakat diwajibkan untuk disalurkan melalui Baznas Muara Enim atau UPZ yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah. Untuk sekolah/madrasah dilarang mengumpulkan zakat fitrah, kecuali yang telah memiliki SK yang sah dari Baznas Muara Enim.

Nizom mengajak kepada seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi saudara kita yang membutuhkan di Kabupaten Muara Enim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.