TRIBUNNEWSAMKER.COM - Tabir kelam di balik kasus pembacokan yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti (Farah) mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau akhirnya mulai terkuak.
Peristiwa brutal yang menggemparkan publik ini bukan sekadar tindak kekerasan acak, melainkan dipicu persoalan hubungan pribadi yang berujung tragedi.
Polisi mengungkap, pelaku bernama Rehan Mujafar nekat melancarkan aksi keji karena tak rela hubungan asmaranya dengan korban berakhir.
Rasa cemburu, emosi yang memuncak, dan penolakan untuk menerima kenyataan disebut menjadi pemicu utama serangan berdarah tersebut.
Aksi pembacokan itu terjadi secara tiba-tiba dan meninggalkan luka serius, baik fisik maupun trauma mendalam bagi korban.
Kasus ini langsung menyita perhatian luas, terutama di lingkungan kampus dan masyarakat Riau.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengungkap motif di balik serangan sadis itu.
Kini, publik menanti proses hukum yang tegas sekaligus jawaban atas rentetan fakta kelam yang terungkap dari kasus ini.
Baca juga: Alasan Rehan Mujafar Aniaya Kejam Mahasiswi Farra di Kampus UIN Riau: Sakit Hati Cuma Dimanfaatkan
Penyidik kepolisian mendalami motif pembacokan yang dilakukan mahasiswa, Rehan Mujafar terhadap mahasiswi, Farradhila Ayu Pramesti (Farah), di kampus UIN Suska, Riau.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Rehan, dia nekat membacok korban dengan kapak karena sakit hati lantaran korban mengakhiri hubungan keduanya. Sementara itu, tersangka tidak mau hubungan mereka berakhir.
"Kami tanyakan hubungan seperti apa, tersangka menyatakan dia merasa lebih dari sekedar teman, namun korban sendiri tidak merasakan hal yang sama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, ketika diwawancarai Kompas.com pada Sabtu (28/2/2026).
Menurut Anggi, Rehan sudah merencanakan untuk menganiaya korban sejak awal November 2025.
Bahkan, sebelum menemui korban, tersangka mengasah kapak dan parang di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Setelah bertemu dengan korban di ruang seminar proposal (sempro) lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, tersangka membacok korban.
Anggi menyebut, tersangka kini ditahan di Polresta Pekanbaru, setelah penanganan kasusnya ditarik dari Polsek Bina Widya.
Dia pun mengatakan bahwa kondisi tersangka di dalam tahanan, sejauh ini masih sehat.
"Tersangka kita tempatkan di sel khusus dia sendiri," ujar Anggi.
Sementara itu, korban masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.
Menurut Anggi, kondisi korban stabil, namun belum bisa banyak bicara.
Menurut Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, motif penganiayaan ini dipicu asmara. Pelaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.
"Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar," ungkap Nusirwan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Bahkan, Nusirwan mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi kejahatannya.
Pelaku berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, membawa sebilah kampak dan sebilah parang, dimasukkan dalam tas.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," kata Nusirwan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya, menurut dia, telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka.
"Pelaku sudah tersangka," kata Nusirwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)