230 Petugas Kebersihan Mamuju Kini Jadi Tenaga Outsourcing, Gaji Tertunda Akhirnya Cair
Abd Rahman March 01, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi mengalihkan status pengelolaan lebih dari 230 petugas kebersihan ke sistem alih daya atau outsourcing. 

Kepastian peralihan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Mamuju pada Jumat (27/2/2026) sore. 

Acara tersebut dirangkaikan dengan pembayaran gaji petugas yang sempat tertunda selama dua bulan.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah di Galung Tuluk Polman, Api Berkobar saat Warga Tarawih

Baca juga: 173 Warga Mengungsi Usai Kebakaran 35 Rumah di Galung Tuluk Polman, 1 Orang Meninggal Dunia

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, Alwinuddin, menjelaskan pengelolaan tenaga kebersihan kini berada di bawah naungan pihak ketiga, yakni CV Afifah Mulia Abadi.

"Untuk proses penggajian selanjutnya, sepenuhnya diurus melalui pihak ketiga," ujar Alwinuddin, saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia menekankan perubahan sistem ini bukan sekadar peralihan administrasi, melainkan upaya mendongkrak kualitas pelayanan publik.

"Sistem outsourcing menuntut kinerja yang terukur. Kami menekankan peningkatan pelayanan agar masyarakat bisa melihat perubahan nyata dalam penanganan sampah di Kota Mamuju," tambahnya.

Meski sistem pengelolaan berubah, besaran upah yang diterima para pekerja belum mengalami kenaikan.

Firdaus (36), salah seorang sopir truk sampah, mengaku masih menerima gaji sebesar Rp 1.250.000 per bulan.

"Kalau untuk besaran gaji, tidak ada perubahan. Tetap sama seperti sebelumnya," kata Firdaus.

Walau bersyukur gaji yang menunggak dua bulan akhirnya cair menjelang bulan suci Ramadan, Firdaus berharap pemerintah maupun pihak perusahaan bisa mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan di 
masa depan.

"Jujur saja, gaji sekarang masih jauh dari kata cukup. Harapan kami, saat bulan puasa nanti ada THR atau setidaknya penambahan gaji," ungkapnya.

Menanggapi aspirasi pekerja, Direktur CV Afifah Mulia Abadi, Andi Baso Darul Aksan, memastikan pihaknya akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, terutama terkait kehadiran dan kedisiplinan.

Sebagai kompensasi atas profesionalisme tersebut, perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

"Kami akan mengakomodir jaminan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja," jelas Andi Baso.

Mengenai tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR), Andi menyatakan rencana tersebut sudah ada, namun mekanisme pemberiannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Ia juga menegaskan skema pembayaran gaji ke depannya akan dilakukan secara rutin setiap bulan setelah pekerjaan dituntaskan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.